Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Menanggapi kasus Guru PNS SDN 1 Cipaku yang kerap mangkir dari kewajiban dan tugasnya sebagai pendidik, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyatakan, guru yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan peraturan pemerintah.
Ketua PGRI Kecamatan Cipaku, Syarip Hidayat, M.M.Pd, Kamis (30/10/2014), mengatakan, dalam memelihara dan meningkatkan mutu kinerja organisasi mayarakat paling tidak guru harus berupaya untuk mengimplementasikan misi PGRI, seperti misi profesi, kemasyarakatan dan kesejahteraan.
Menurut Syarip, dalam menerapkan misi profesi di masyarakat, guru harus dapat merealiasikan layanannya kepada masyarakat, sehingga tidak benar kalau guru mengabaikan segala tugas dan tanggungjawabnya.
Kemudian sebagai profesi, guru memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja yang diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
“Terkait masalah oknum guru yang saat ini banyak diperbincangkan, bagaimanapun alasannya, yang bersangkutan tetap bersalah. Dalam artian, dia telah melanggar kode etik dan peraturan pemerintah,” katanya.
Namun demikian, Syarip berharap, kejadian seperti itu dapat dijadikan sebagai gambaran dan pelajaran bagi seluruh guru di Kecamatan Cipaku. (dji/R4/HR-Online)
Berita Terkait:
Tiga Bulan Mangkir, Guru PNS di Cipaku Ciamis Dilaporkan
Mangkirnya Guru PNS, BKDD Ciamis: Perlu Investigasi Mendalam
Soal Mangkirnya Guru PNS, Komite SDN 1 Gereba Ciamis Angkat Bicara