Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarPemkot Banjar Bahas Perwal Toko Modern

Pemkot Banjar Bahas Perwal Toko Modern

Salah satu toko modern yang ada di Kota Banjar, diduga toko tersebut belum berizin sesuai dengan regulasi.

Foto : Nanang S/HR

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Guna menertibkan sejumlah mini market illegal yang beroperasi di wilayah Kota Banjar, saat ini Pemerintah Kota Banjar tengah menyiapkan regulasi atau turunan dari Perda tentang Penataan Pasar Modern.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, kepada HR, Senin (29/09/2014). Menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait lain sudah membahas permasalahan tersebut di Kantor Sekretariat Daerah pada Senin pagi, tanggal 29 September 2014.

Hasil dari pertemuan itu salah satunya membahas tentang penetapan kriteria yang dikategorikan sebagai pasar modern, serta mendorong agar Peraturan Walikota (Perwal) bisa secepatnya disyahkan.

“Kita terus melakukan pengkajian dengan mengacu dan memperhatikan juga pada keputusan Menteri Perdagangan RI. Baik itu ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha pasar modern, maupun pedoman penataan dan pembinaan pasar dan pertokoan. Dan, kami dalam pertemuan itu memberikan arahan supaya Perwalnya bisa secepatnya diselesaikan,” kata Yayan.

Untuk mengetahui hasil pembahasan tersebut, HR mencoba mengkonfirmasi pada instansi terkait lainnya. Namun ketika hendak ditemui di kantornya masing masing, Selasa (30/09/2014) baik Asda 1, Kadisperindagkop dan Kabag Hukum sedang tidak ada di tempat.

Sebelumnya, Jum’at (26/09/2014), Kabid. Perdagangan Disperindagkop Kota Banjar, Sukirman, SE., mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari Pemkot Banjar, melalui Asda I Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur.

“Kami salah satu dinas yang menerima surat undangan dari Pemkot Banjar melalui Asda I. Dalam undangan itu disebutkan dalam rangka pembahasan akhir Keputusan Walikota Banjar tentang penetapan zona pengembangan jumlah pusat perbelanjaan dan toko modern,” katanya.

Menurut Sukirman, selain Disperindagkop, instansi terkait lain yang diundang diantaranya BPMPPT, Bappeda, Dinas Ciptakarya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH), Satpol PP, Kabag. Hukum dan Kabag. Ekonomi Setda Kota Banjar.

Pada pembahasan nanti, kata Sukirman, pihaknya akan mengusulkan mengenai pemetaan kuota kebutuhan mini market di setiap kecamatan wilayah Kota Banjar. Tujuan pemetaan tiada lain untuk melindungi kepentingan masyarakat, sehingga pengaturannya jelas. Terutama mini market yang ada di kawasan pasar tradisional.

Selain itu, perlunya prioritas pemberian izin dalam kurun waktu satu tahun. “Berapa jumlah mini market yang harus diberikan izin dalam satu tahun,” ujarnya.

Sukirman menambahkan, mini market llegal yang sudah beroperasi perlu didorong agar segera melengkapi perizinannya. Sehingga, pengusaha ritel tidak berani lagi membangun mini market baru.

Kemudian dia, mengakui bahwa tidak sedikit mini market yang tersebar di empat kecamatan wilayah Kota Banjar, masih belum melengkapi izin alias ilegal.

“Kami memiliki data eksiting mini market yang sudah berdiri dan sedang dibangun. Berdasarkan data per Maret 2014, terdapat 19 Mini Market di Kota Banjar,” katanya.

Menurut Sukirman, dari total 19 Mini Market, yang sudah memiliki ijin ada 9. Dan sisanya 10 mini market belum memiliki ijin atau belum lengkap perijinannya. Malahan dari 10 Mini Market yang disebut tidak berijin, 4 diantaranya tidak memiliki ijin sama sekali.

“Memang sudah ada perda yang mengatur mengenai mini market. Tapi kamis tidak tahu kenapa kelihatannya banyak yang tak berizin,” ujarnya.

Terkait Mini Market tak berijin, Sukirman menandaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Bahkan, sekarang ini sudah memasuki fase pembinaan terakhir. Pihaknya mensinyalir, banyaknya mini market tak berijin di Kota Banjar disebabkan karena tidak adanya koordinasi dari berbagai instansi terkait.

“Kalau ada koordinasi yang baik, pasti tidak akan ada masalah ini. Harus diakui ini sebuah kelemahan bersama. Setidaknya bisa dikatakan melecehkan Pemkot yang telah menerbitkan Perda mengenai mini market,” cetusnya. (Nanang S/Koran-HR)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...