Minggu, April 20, 2025
BerandaBerita BanjarPemkot Banjar Bahas Perwal Toko Modern

Pemkot Banjar Bahas Perwal Toko Modern

Salah satu toko modern yang ada di Kota Banjar, diduga toko tersebut belum berizin sesuai dengan regulasi.

Foto : Nanang S/HR

Banjar, (harapanrakyat.com),-

Guna menertibkan sejumlah mini market illegal yang beroperasi di wilayah Kota Banjar, saat ini Pemerintah Kota Banjar tengah menyiapkan regulasi atau turunan dari Perda tentang Penataan Pasar Modern.

Hal itu dikatakan Kasatpol PP Kota Banjar, Yayan Herdiaman, kepada HR, Senin (29/09/2014). Menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait lain sudah membahas permasalahan tersebut di Kantor Sekretariat Daerah pada Senin pagi, tanggal 29 September 2014.

Hasil dari pertemuan itu salah satunya membahas tentang penetapan kriteria yang dikategorikan sebagai pasar modern, serta mendorong agar Peraturan Walikota (Perwal) bisa secepatnya disyahkan.

“Kita terus melakukan pengkajian dengan mengacu dan memperhatikan juga pada keputusan Menteri Perdagangan RI. Baik itu ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha pasar modern, maupun pedoman penataan dan pembinaan pasar dan pertokoan. Dan, kami dalam pertemuan itu memberikan arahan supaya Perwalnya bisa secepatnya diselesaikan,” kata Yayan.

Untuk mengetahui hasil pembahasan tersebut, HR mencoba mengkonfirmasi pada instansi terkait lainnya. Namun ketika hendak ditemui di kantornya masing masing, Selasa (30/09/2014) baik Asda 1, Kadisperindagkop dan Kabag Hukum sedang tidak ada di tempat.

Sebelumnya, Jum’at (26/09/2014), Kabid. Perdagangan Disperindagkop Kota Banjar, Sukirman, SE., mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat undangan dari Pemkot Banjar, melalui Asda I Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur.

“Kami salah satu dinas yang menerima surat undangan dari Pemkot Banjar melalui Asda I. Dalam undangan itu disebutkan dalam rangka pembahasan akhir Keputusan Walikota Banjar tentang penetapan zona pengembangan jumlah pusat perbelanjaan dan toko modern,” katanya.

Menurut Sukirman, selain Disperindagkop, instansi terkait lain yang diundang diantaranya BPMPPT, Bappeda, Dinas Ciptakarya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH), Satpol PP, Kabag. Hukum dan Kabag. Ekonomi Setda Kota Banjar.

Pada pembahasan nanti, kata Sukirman, pihaknya akan mengusulkan mengenai pemetaan kuota kebutuhan mini market di setiap kecamatan wilayah Kota Banjar. Tujuan pemetaan tiada lain untuk melindungi kepentingan masyarakat, sehingga pengaturannya jelas. Terutama mini market yang ada di kawasan pasar tradisional.

Selain itu, perlunya prioritas pemberian izin dalam kurun waktu satu tahun. “Berapa jumlah mini market yang harus diberikan izin dalam satu tahun,” ujarnya.

Sukirman menambahkan, mini market llegal yang sudah beroperasi perlu didorong agar segera melengkapi perizinannya. Sehingga, pengusaha ritel tidak berani lagi membangun mini market baru.

Kemudian dia, mengakui bahwa tidak sedikit mini market yang tersebar di empat kecamatan wilayah Kota Banjar, masih belum melengkapi izin alias ilegal.

“Kami memiliki data eksiting mini market yang sudah berdiri dan sedang dibangun. Berdasarkan data per Maret 2014, terdapat 19 Mini Market di Kota Banjar,” katanya.

Menurut Sukirman, dari total 19 Mini Market, yang sudah memiliki ijin ada 9. Dan sisanya 10 mini market belum memiliki ijin atau belum lengkap perijinannya. Malahan dari 10 Mini Market yang disebut tidak berijin, 4 diantaranya tidak memiliki ijin sama sekali.

“Memang sudah ada perda yang mengatur mengenai mini market. Tapi kamis tidak tahu kenapa kelihatannya banyak yang tak berizin,” ujarnya.

Terkait Mini Market tak berijin, Sukirman menandaskan, pihaknya sudah melakukan pembinaan. Bahkan, sekarang ini sudah memasuki fase pembinaan terakhir. Pihaknya mensinyalir, banyaknya mini market tak berijin di Kota Banjar disebabkan karena tidak adanya koordinasi dari berbagai instansi terkait.

“Kalau ada koordinasi yang baik, pasti tidak akan ada masalah ini. Harus diakui ini sebuah kelemahan bersama. Setidaknya bisa dikatakan melecehkan Pemkot yang telah menerbitkan Perda mengenai mini market,” cetusnya. (Nanang S/Koran-HR)

Motorola Moto Book 60, Laptop Tipis dan Bertenaga

Motorola Moto Book 60, Laptop Tipis dan Bertenaga

Saat dunia teknologi bergerak makin cepat, kebutuhan akan perangkat ringkas tapi bertenaga juga meningkat. Laptop bukan lagi sekadar alat kerja, tapi juga teman produktivitas...
Air Sungai Ciputrahaji Meluap, Ratusan Rumah di Dusun Pongporang Ciamis Terendam Banjir

Air Sungai Ciputrahaji Meluap, Ratusan Rumah di Dusun Pongporang Ciamis Terendam Banjir

harapanrakyat.com,- Hujan deras yang mengguyur wilayah Ciamis selatan membuat air Sungai Ciputrahaji meluap. Akibatnya, ratusan rumah warga Dusun Pongporang, Desa Sindangrasa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten...
Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

Soal Target PAD Parkir di Pangandaran Tahun 2024, Ini Saran DPRD

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pertanyakan target PAD parkir yang tidak tercapai pada tahun 2024 lalu. Sebagaimana diketahui, retribusi...
Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Lima Fakta Kemenangan Persib Bandung Vs Bali United

Sejumlah fakta menarik tercatat kala Persib Bandung meraih kemenangan atas Bali United dengan skor 2-1. Laga pekan ke-29 Liga 1 tersebut, tersaji pada Jumat...
Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim Dukung Apa Saja yang Pemkot Programkan

Jadi Ketua MUI Kota Banjar 2025-2030, Muin Abdurrohim: Siap Dukung Program Pemkot

harapanrakyat.com,- KH Muin Abdurrohim terpilih menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, periode 2025-2030 secara aklamasi. Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Huda...
Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

Pohon Tumbang Sempat Tutup Jalan Raya Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Jalan Raya Pamarican-Banjar tepatnya di Gunung Putri, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, sempat tertutup akibat pohon tumbang. Perisitwa itu terjadi...