Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Masa jabatan kepala desa di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Pangandaran berakhir. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tokoh masyarakat berinisiatif membentuk kepanitiaan sesuai dengan aturan. Tetapi merujuk Undang-undang (UU) Desa Nomor 6 tahun 2014, pasal 31 ayat 1 dan 2, pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/ kota.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasirgeulis, Kecamatan Padaherang, Hamzah, Selasa (23/9/2014), mengatakan, pihaknya sudah menyusun jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkades.
Namun demikian, Hamzah mengaku masih kebingungan, terkait payung hukum pelaksanaan Pilkades yang seharusnya sudah dilaksanakan menjelang akhir tahun 2014 ini. tapi, dari ketentuan UU Desa yang akan diberlakukan tahun depan, Pilkades harus dilaksanakan serentak.
“Kalau mengacu pada aturan tersebut, dipastikan pelaksanaan Pilkades bakal gagal. Sementara ini, kami sudah menyusun tahapan, tinggal menentukan hari H-nya saja,” jelas Hamzah .
Hamzah mengaku sudah melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan. Sayangya, sampai saat ini pihak kecamatan belum memberikan kepastian informasi. Pihaknya diminta untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut, karena pihak kecamatan akan berkordinasi dengan Pemda Pangandaran.
“Kami (Panitia Pilkades) diintruksikan supaya menunggu beberapa hari, karena pihak Kecamatan akan berkordinasi dengan pemda,” tuturnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Pangandaran, Rida Nirwana, mengatakan, kalau harus mengikuti UU Desa No 6 tahun 2014, maka dipastikan akan banyak Pilkades yang ditunda karena harus menunggu terlebih dahulu ketentuan dari Permendagri. Di sisi lain, pemilihan sudah harus dilaksanakan karena masa jabatan sejumlah kepala desa akan habis.
Kabag Hukum dan Organisasi Setda Pangandaran, Surya Darma, SH,MH., mengatakan, Penjabat Bupati dan Sekda sepakat akan menggunakan aturan lama, karena acuan dari UU Desa No 6 tahun 2014, begitu juga ketentuan turunannya belum ada. Selain itu, menyangkut anggaran juga belum disiapkan oleh Pemda.
“Pemda sepakat aturan yang lama bisa dipakai dan dijalankan sebagaimana tahapannya. Apabila kepala desa habis masa jabatannya di tahun 2014, jadi silahkan mengacu pada peraturan yang sudah ada. Dan Panitia Pilkades desa supaya berjalan sesuai tahapannya,” jelas Surya Darma.
Surya Darma menuturkan, seandainya panitia sudah menyusun tahapan pelaksanaan Pilkades, silahkan koordinasi dengan kecamatan terkait pengaturan waktu pelaksanaan hari pemungutannya. Dan bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2015, maka akan mengikuti aturan yang baru.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, masa jabatan tiga kepala desa di wilayah Pangandaran, diantaranya Kepala Desa Pasirgeulis, Paledah, Sukanagara, Kecamatan Padaherang, kemudian Kepala Desa Bagolo, Kalipucang, Kepala Desa Purbahayau, Kecamatan Pangandaran, Kepala Desa Cibenda dan Harumandala, Kecamatan Parigi. (Mad/Koran-HR)