Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Point e dalam dokumen penawaran teknis lelang komputer untuk testing CPNS di Kab. Pangandaran yang bernilai Rp. 1.5 Miliar, diduga telah mengarahkan, dan mempersempit penyedia jasa lainnya.
Pasalnya, dalam point e tersebut tertulis; Melampirkan surat pernyataan kepemilikan workshop dilampiri dengan foto, dan peta lokasi, dan diketahui pemerintah setempat (Desa/Kelurahan) keterangan domisili workshop.
Sementara pada point b sudah jelas disebutkan; melampirkan scan surat dukungan asli bermaterai Rp. 6.000,- dari 1. Principal/Distributor untuk server, dan notebook. 2. Distributor resmi untuk printer dengan melampirkan surat/sertifikat keagenan .
Pada point c jelas juga disebutkan melampirkan copy sertifikat merk terdaftar, ISO 9001:2008, ISO 14001:2004 dilegalisir untuk server, dan notebook.
Point-point tersebut, menurut sumber HR Online, telah jelas menyatakan bahwa penyedia jasa tidak harus langsung pihak pabrikan, principal maupun distributor, dikarenakan harus adanya surat dukungan tadi.
“Nah harus adanya surat dukungan itulah jelas menyatakan setiap penyedia jasa bisa mengikuti, asal ditempuhnya persyaratan tersebut. Tapi kalau harus ada workshop atau toko, kan tidak semua penyedia jasa punya. Dan juga tidak semua workshop dan toko bermain menjadi penyedia jasa bagi lelang pemerintahan, karena mereka ranahnya menjual barang retail,” ungkapnya kepada HR Online.
Selain itu, lanjutnya, bahwa lelang tersebut dalam persyaratannya bagi SIUP Kecil, jadi tidak mungkin usaha kecil punya workshop, apalagi merangkai dan membuat notebook dan server. “Persyaratan itu jelas mengada-ada, dan terkesan mempersempit dan telah mengarahkan pemenang,” ungkapnya.
Sumber HR juga menyatakan, sebelumnya pihak ULP Kab. Pangandaran dalam dokumen lelang didalam speksifikasi telah menyebutkan nama merk tertentu. “Itu terjadi dalam spek untuk server yang jelas menyebutkan sebuah merk. Setelah anwizing akhirnya mereka merubahnya,”.
Pokja ULP Kab. Pangandaran, Maman Permana, SIP., M.Si., saat dikonfirmasi HR Online via telepon seluler, Minggu, (19/10/2014), mengatakan, adanya point workshop tersebut ditujukan agar penyedia jasa yang mengikuti lelang, diharapkan yang benar-benar dibidangnya.
Maman pun membantah, pihaknya telah mempersempit dan telah mengarahkan pemenang tender. Bahkan menurutnya, pihaknya telah mengacu pada peraturan terbaru dalam pengadaan barang dan jasa.
“Pegangan kami jelas yaitu Perpres 54 tahun 2010 yang profesional. Penyedia profesional dibidangnya pasti mempunyai tempat pembuatannya, yaitu punya workshop dan tenaga ahli. Jadi, Principal itu dibawah distributor, pihak lain silakan ikut sepanjang sesuai persyaratan,” tegasnya.
Sementara itu, penulusuran HR Online mengenai peraturan terbaru mengenai Pengadaan barang dan jasa yaitu Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mengenai SIUP kecil, Maman membenarkan prsyaratan tersebut. Sebab, menurutnya nilainya dibawah Rp. 2.5 Miliar. “Jadi usaha kecil bisa ikut seperti koperasi dan UKM,” tandasnya.
Maman berharap lelang ini bisa berjalan mulus karena keterbatasan waktu, dan para peserta bisa memenuhi kualifikasi yang disyaratkan.
“Kalau lelang ini gagal, akibat tidak lolos persyaratan dan sempitnya waktu, bagaimana nanti mau menggelar tes CPNS. Dan kalau itu terjadi, sudah diluar jangkauan kami,” pungkasnya. (Madlani/R1/HR-Online)