Warung kuliner atau rumah makan yang berada di kawasan eks pabrik ‘rukun batik’, di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat. Foto: Eli Suherli/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah warung kuliner atau rumah makan yang berada di kawasan eks pabrik ‘rukun batik’, di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Jawa Barat, disinyalir belum memiliki ijin usaha. Bahkan bangunan warung kuliner itu juga kabarnya tidak berijin (Ijin Mendirikan Bangunan/ IMB).
Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) diketahui belum melakukan tindakan tegas, meski secara terang-terang keberadaan warung itu bermasalah dan melanggar aturan.
Ketua LSM Serikat Aspirasi Masyarakat (SAR), Kabupaten Ciamis, Eka Muntaha, ketika ditemui HR, Senin (6/10/2014), menyebutkan, banyak sekali tempat usaha di wilayah Kabupaten Ciamis yang sampai saat ini tidak memiliki ijin.
“Biasanya rumah makan yang sudah mengantongi ijin selalu memajang surat ijin itu sebagai tanda aau bukti memiliki ijin usaha. Tapi, rumah makan di blok Rukun Batik itu tidak memiliki ijin, baik yang dikelurakan oleh BPPT maupun Desperindag,” ujarnya.
Eka menuturkan, keberadaan usaha rumah makan atau kuliner, sebenarnya bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Ciamis. Namun demikian, Pemkab Ciamis sepertinya tutup mata dan membiarkan usaha liar itu beroperasi tanpa ijin.
Selama ini, kat Eka, Satpol PP sebagai penegak Perda, hanya berani menindak usaha-usaha kecil seperti PKL (pedagang kaki Lima), yang justru rutin membayar retribusi. Sedangkan usaha besar seperti usaha kuliner di blok rukun batik dibiarkan.
“Satpol PP harusnya tidak tebang pilih dalam menegakkan Perda,” tandasnya.
Anggota Komisi I DPRD Ciamis, Tito Achmad Setra, mengaku akan berupaya mengklarifikasi masalah tersebut. Salah satunya dengan memanggil pemilik lahan dan pengusaha rumah makan yang berada di blok rukun batik.
“Jika benar tidak memiliki ijin usaha maupun IMB, maka kami memanggil Satpol PP, BPPT, Kecamatan dan juga Kelurahan,” ucapnya.
Camat Ciamis, Yayat, mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pemilik lahan terkait pembangunan usaha rumah makan di tempat tersebut. Padahal, kata dia, pihak kecamatan berhak mengetahui keberadaan usaha di wilayahnya.
“Jika benar rukun batik dijadikan lahan usaha oleh pemilik lahan dengan cara disewakan, tentunya harus ada ijin. Sebab daerah tersebut dulunya hanya bangunan pabrik yang sekarang tidak terpakai. Apabila sekarang menjadi rumah makan, kenapa pemilik lahan tidak memberitahukannya,” ujarnya. (es/Koran-HR)