Tito Achmad Setra
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seiring dengan pesatnya pembangunan rumah kos-kosan di wilayah Kabupaten Ciamis, selayaknya Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membuat Peraturan Daerah tentang rumah kos. Dengan begitu, semua pemilik rumah kos bisa diakomodir secara jelas.
Maulana Sidik, Kaukus Muda NU Ciamis, Selasa (14/10/2014), memastikan, sekarang ini pembangunan rumah kos-kosan terus bertambah. Jika dibiarkan, nantinya bisa berdampak buruk karena penyalahgunaan ruma kos-kosan.
“Namun jika dibuat aturan yang jelas, salah satunya dengan Perda, maka pemerintah Kabupaten Ciamis bisa menjadikan rumah kos-kosan sebagai sumber pemasukan baru bagi PAD,” ungkapnya.
Menurut Sidik, kebutuhan rumah kos-kosan di Ciamis terbilang cukup tinggi. Hal itu terbukti dengan terus adanya pembangunan rumah kos. Meski itu usaha pribadi, namun alangkah baiknya Pemkab Ciamis mengatur keberadaannya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Ciamis, Tito Achmad Setra, mengatakan, dalam rangka meningkatkan PAD, Perda tentang kos-kosan harus segera dibuat. Rumusannya dari Balegda DPRD itu sendiri.
“Dalam rangka penertiban, untuk antisipasi timbulnya permasalahan-permasalahan, baik dari sisi kasus perdata maupun tidak mustahil terjadinya kasus pidana, sehingga masing-masing hubungan penyewa dengan pemilik bangunan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Menurut Tito, untuk menghindari permasalahan yang timbul pada lingkungan itu sendiri, sehingga perlu adanya pengaturan dimana nantinya ada hak, kewajiban, larangan dan sanksi, sehingga semua menjadi nyaman tanpa ada permasalahan.
Tito menambahkan, dengan adanya aturan itu, Pemda Ciamis dapat memungut retribusi ketika ada unsur pelayanannya. Contoh munculnya perijinan yang pasti diikuti dengan munculnya pelayanan, sesuai azas bahwa retribusi dapat dipungut ketika adanya pelayanan, lain degan pajak yang bersifat memaksa.
“PAD bisa diraih dari rumah kos-kosan, apabila Pemkab Ciamis membuat aturan yang jelas. Tidak hanya itu, kami pun menghimbau Pemkab Ciamis melalui kelurahan, mestinya harus sudah melakukan pendataan bagi pemilik kosan, sehingga memilik data potensi yang jelas,” pungkasnya. (es/koran-HR)