Ciamis, (harapanrakyat.com),- Gara- gara kepergok tengah ‘gituan’ (hubungan intim) dengan kekasihnya, Holis (19), warga Desa Garunggang, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Holis dituduh telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pasalnya, Mawar (bukan nama sebenarnya), kekasih Holis, diketahui baru berusia 15 tahun. Orang tua Mawar, tampaknya tidak terima anaknya yang masih di bawa umur itu digagahi oleh seorang lelaki. Kemudian dia melaporkan Holis ke pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat Holis tengah apel ke rumah pacarnya, di Dusun Sukamaju, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jum’at (24/10/2014) malam. Dua remaja yang tengah memadu kasih itu, duduk berduaan di ruang tamu. Sementara kedua orang tuanya, tengah terlelap tidur di kamarnya.
Tanpa diduga, saat dua remaja itu tengah asyik bercinta, ternyata diintip oleh sejumlah warga. Warga ingin mengetahui aktivitas kedua pasangan yang bukan muhrim itu saat berada di dalam rumah, karena saat itu waktu sudah larut malam.
Saat diintip warga, ternyata remaja tanggung itu tengah berbuat mesum dengan pacarnya. Warga pun kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersebut. Saat digerebek, diketahui Mawar sudah tak memakai celana. Warga pun langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tua Mawar.
Mendapat laporan dari warga, orang tua Mawar pun tidak terima anaknya yang masih di bawah umur itu digagahi oleh seorang lelaki. Dari situlah, orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tak lama berselang, anggota kepolisian langsung datang ke TKP. Holis pun langsung diamankan ke Mapolsek Sukadana. Setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 hari, kemudian pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Polres Ciamis, Kamis (30/10/2014).
Kanit Reskrim Polsek Sukadana, Bripka Selamet Rubino, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian dijerat pasal 18 UU no 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan Perempuan.
“Meski atas dasar suka sama suka, tetapi korban (Mawar) masih berusia di bawah umur. Kini pelaku kami limpahkan ke Polres Ciamis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, di Mapolres Ciamis, Kamis (30/10/2014). (Her/R2/HR-Online)