Banjar, (harapanrakyat.com),- Berdirinya Toko Modern Pajajaran di depan pasar tradisional (Pasar Muktisari-red), Kel. Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Forum Peduli Muktisari (FPM) menduga ada sengketa kepemilikan lahan yang kini digunakan oleh toko tersebut.
Ketua FPM, Eman Sulaeman, mengatakan, sebelum berdiri bangunan Toko Pajajaran Langensari, di lokasi itu telah ada Izin Usaha Toko Modern (IUTM) atas nama Zaki yang akan mendirikan bangunan untuk usaha minimarket Alfamart.
“Namun, tidak tahu kenapa di lokasi itu malah berdiri bangunan minimarket bernama Toko Pajajaran. Selidik punya selidik, ternyata tanah tersebut milik dua bersaudara bernama H. Agus dan Bambang Hendro,” tutur Sulaeman, kepada HR, Senin (30/09/2014).
Menurut Sulaeman, pada awalnya Bambang Hendro telah memiliki kesepakatan dengan Zaki sebagai pemilik modal. Dalam hal ini mengenai besaran sewa lahan yang akan diberikan Bambang Hendro sebagai pemilik tanah, dimana di lahan itu akan dibangun minimarket Alfamart. Sehingga, turunlah IUTM yang dikeluarkan BPMPPT pada tahun 2010.
Tapi ternyata di tengah perjalanan H. Agus sudah mempunyai hubungan dengan Jaja Mujahid, pemilik modal yang berani membayar harga sewa lebih tinggi dibanding Zaki. Namun, H. Agus tidak berkoordinasi dengan Bambang Hendro sebagai saudaranya.
“Jadilah dibangun Toko Pajajaran di lokasi yang sama, tepatnya di Lingkungan Babakan, RT.02, RW.03, Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang sampai saat ini baru mengantongi IMB,” ujar Sulaeman.
Bila meruntut dari awal proses kepemilikan tanah hingga rencana pendirian minimarket di lokasi tersebut, menurut Sulaeman, hal itu menandakan ada sengketa kepemilikan tanah antara H. Agus dengan Bambang Hendro.
“Justru yang saya herankan, kenapa bisa BPMPPT mengeluarkan IMB atas nama Jaja Mujahid pada bulan Juni 2014, sedangkan sebelumnya BPMPPT telah mengeluarkan IUTM pada tahun 2010 atas nama Zaki,” tanya Sulaeman.
Memang, keluarnya IUTM tersebut sebelum dikeluarkannya Morotarium tentang pasar modern di Kota Banjar. Namun, Suleman juga mempertanyakan, kenapa IUTM bisa keluar pada tahun 2010, padahal saat itu sudah ada Keputusan Walikota tentang pemberhentian sementara pembangunan pasar modern.
Agar masalah tersebut dapat secepatnya diselesaikan, pihaknya berharap supaya ada aturan jelas yang mengaturnya. “Kasihan pengusaha ritel yang telah menanamkan investasinya, karena saya yakin pengusaha itu siap menempuh segala perizinan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sementara di tempat terpisah, Lurah Muktisari, Jajat Sudrajat, S.Sos., saat dikonfirmasi HR, mengaku tidak mengetahui secara persis bila sebelumnya sudah ada IUTM atas nama Zaki di lokasi dimana kini telah berdiri Toko Pajajaran.
“Pada tahun 2010 ataupun sebelumnya, saya tidak merasa memberikan izin rekomendasi berdirinya toko modern di lokasi yang sama. Namun memang, tanah terebut milik Bambang Hendro dan sebagian lagi milik H. Agus. Dan saya telah memberikan rekomendasi atas permohonan izin untuk usaha toko kelontongan Pajajaran,” tuturnya.
Jajat menambahkan, sebagai kepala kelurahan dirinya berkewajiban terhadap warganya untuk memfasilitasi permohonan perizinan. Terlepas perizinan itu dikeluarkan atau tidak, hal itu merupakan kewenangan BPMPPT.
“Nah, sekarang perizinan Toko Pajajaran belum lengkap. Kalau mau dilakukan penindakan, yang berkewajiban adalah pihak Satpol PP,” pungkasnya. (Nanks/Koran-HR)