harapanrakyat.com,- Seni tari Ronggeng Gunung yang sebelumnya terkenal sebagai icon seni budaya Kabupaten Ciamis kini diklaim oleh Kabupaten Pangandaran. Bahkan, Pemkab Pangandaran sudah berencana akan melegalisasi Ronggeng Gunung sebagai seni budaya asli daerah Pangandaran.
Di lain pihak, Pemkab Ciamis yang sudah mendaftarkan Ronggeng Gunung sebagai budaya asli Kabupaten Ciamis ke Lembaga HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), tidak menerima apabila seni tari tersebut diklaim menjadi milik Kabupaten Pangandaran.
Pemkab Ciamis mengklaim seni tari Ronggeng Gunung adalah bagian dari sejarah perjalanan Kerajaan Galuh yang tidak bisa dipisahkan dari masyarakat Kabupaten Ciamis. Selain itu, Tarian Ronggeng Gunung pun dipopulerkan oleh Nyi Raspi, warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. (Simak terus ulasan terkait perdebatan Ronggeng Gunung (Liputan Khusus Koran HR) di Harapan Rakyat Online)