Seni Tari Ronggeng Gunung yang dipopulerkan oleh Nyi Raspi, seniman asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Foto: Ist/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Kabupaten Ciamis, Drs. Toto Marwoto, M.Pd, didampingi Kasi Kesenian dan Perfilman Disdikbud Kabupaten Ciamis, Dedi Kusmana, S.Pd, mengatakan, sebelum Pangandaran mengklaim Ronggeng Gunung sebagai seni budayanya, Pemkab Pangandaran melalui Disdikpora Kabupaten Pangandaran pernah membicarakan hal itu kepada pihaknya.
Namun, lanjut Dedi, permintaan dari Disdikpora Kabupaten Pangandaran tidak bisa begitu saja diterima, karena persoalan seni budaya menyangkut dengan masyarakat Kabupaten Ciamis secara keseluruhan.
“Kami juga pernah berdebat dengan Disdikpora Pangandaran terkait Ronggeng Gunung ini. Karena kami dari Ciamis kerap mementaskan seni budaya Ronggeng Gunung apabila tampil di acara pentas seni di tingkat Provinsi,” ujarnya, kepada HR, Senin (13/10/2014).
Menurut Dedi, sebelum wilayah Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otomom baru, merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Ciamis. Secara bertahun-tahun, lanjut dia, masyarakat Ciamis dan Pangandaran bersatu hingga bersama-sama melestarikan sebuah seni budaya warisan masa lalu.
“Akhirnya, seni tari Ronggeng Gunung ini berkembang di dua daerah yang kini sudah terpisah secara administratif. Namun, ketika Pangandaran masih bagian dari Kabupaten Ciamis, Ronggeng Gunung ini dikenal sebagai seni budaya Kabupaten Ciamis,” terang Dedi Unay, sapaan akrabnya.
Menurut Dedi, sebelum Pangandaran resmi menjadi daerah otonom, Pemkab Ciamis sudah mengusulkan ke Lembaga HAKI untuk melegalisasi Ronggeng Gunung sebagai seni budaya asli Kabupaten Ciamis.
“Jika merunut pada perkembangan Ronggeng Gunung, bisa dibuktikan bahwa seni tersebut berkembang di daerah Banjarsari. Dan kemudian melahirkan maestro Ronggeng Gunung, yakni Nyi Raspi, yang dimana dia berdomisili di Kecamatan Banjarsari,” tegasnya.
Dedi pun mengakui bahwa akan terjadi perdebatan apabila merunut asal muasal seni tari Rongeng Gunung ini apakah berasal dari daerah Ciamis atau Pangandaran. Karena kedua daerah ini memiliki alasan masing-masing untuk mengklam seni tari tersebut.
“Namun, yang pertama mendaftarkan Ronggeng Gunung ke HAKI adalah Pemkab Ciamis. Artinya, Pemkab Pangandaran harus legowo menerima hal itu. Dan tidak lantas meminta Ciamis untuk melepaskan Ronggeng Gunung, “ tandasnya. (Bgj/Koran-HR)
Berita Terkait
Ciamis versus Pangandaran: Berebut Klaim Ronggeng Gunung
Pangandaran Klaim Ronggeng Gunung Sebagai Seni Budaya Asli Daerahnya