Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala BPN Kabupaten Ciamis, Riswan Suhendi, didampingi Kasie SPP (pengukuran), Aan Rosmana, tidak membantah adanya kejanggalan antara sertifikat dengan kondisi riil bangunan ruko yang berada di depan Pasar dan Terminal Ciamis.
Namun demikian, Riswan menyatakan, BPN sudah melakukan mediasi dengan para pemilik ruko sebanyak dua kali. Dalam mediasi itu, kata dia, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik ruko untuk merekonstruksi (mengukur ulang) dan memperbaiki sertifikat sesuai dengan kondisi riil fisik bangunan saat ini.
Baca juga: Inilah Carut Marut Bukti Kepemilikan Ruko Pasar Ciamis
“Sayangnya, para pemilik ruko masih belum mau untuk melakukan apa yang disarankan BPN. Alasannya beragam, mulai dari tidak mau ada perubahan luas lahan, ada juga yang berlasan bahwa sertifikat ruko tersebut sudah digadaikan ke perbankan,” katanya, saat menerima audensi dari Ormas CCG, Selasa (09/09/2014).
Ketika disingung soal kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, Riswan membantahnya. Dia menegaskan, BPN menerbitkan sertifikat sesuai dengan kondisi riil lahan yang saat itu belum dibangun ruko.
Menurut Riswan, sampai saat ini BPN masih akan menunggu pengajuan pengukuran ulang dan perbaikan sertifikat dari para pemilik ruko. Pengajuan itu, akan menjadi dasar atau payung hukum BPN dalam melakukan pengukuran dan penerbitan sertifikat yang baru.
“Memang konsekuensinya akan perubahan yang terjadi, bisa jadi lahan yang saat ini dikuasai lebih kecil dari apa yang tertera dalam sertifikat, atau bahkan sebaliknya. Yang pasti, harus ada dasar kerelaan dari para pemilik toko,” pungkasnya. (Deni/Koran-HR)