Foto: Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebanyak 1.699 perempuan di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama (PA) setempat. Perkara cerai gugat tersebut dilatarbelakangi berbagai alasan, diantaranya seperti masalah suami tidak bertanggungjawab dan masalah ekonomi keluarga.
Humas PA Ciamis, Drs. Syarip Hidayat, ketika ditemui HR, Senin (1/9/2014), di ruang kerjanya, mengungkapkan, jumlah perkara perceraian di semester pertama tahun 2014 (Januari-Agustus) mencapai 2.741 kasus.
“Angka perceraian selama semester pertama 2014 memang cukup tinggi. Dari total kasus perceraian itu, paling banyak terjadi adalah kasus perkara cerai gugat. Sisanya perkara talak cerai,” ungkapnya.
Syarip menuturkan, penyebab gugatan ataupun talak cerai tersebut beragam. Namun yang paling dominan adalah karena disebabkan masalah perekonomian, kemudian diikuti masalah ketidakharmonisan hubungan dalam rumah tangga.
Bila dipersentasikan, kata Syarip, 80 persen perkara cerai gugat dilakukan oleh kalangan ibu rumah tangga. Khusus di lingkungan pegawai (PNS), persentasi perkara perceraian mencapai 5 persen. Penyebab perceraian kalangan pegawai biasanya dilatarbelakangi masalah adanya pihak ketiga, seperti campur anggota keluarga, Pria Idaman Lain (PIL) atau Wanita Idaman Lain (WIL).
“Soal cerai gugat, bila diklasisifikasikan sesuai dengan wilayah, paling banyak terjadi di wilayah Ciamis selatan,” katanya.
Menurut Syarip, dalam penanganan perkara perceraian, ada beberapa tahapan dan persidangan yang perlu dilewati. Diantaranya ada tahapan mediasi yang dilakukan oleh majelis hakim maupun pihak keluarga.
“Pada tahapan mediasi, pasangan suami istri diharapkan bisa bersatu kembali dalam biduk rumah tangga. Kalau saja masih bisa diselamatkan, itu kan lebih baik. Tapi kalaupun sudah sama-sama bersikukuh tidak ingin bersatu kembali, dan terpaksa harus berpisah, tahapan persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak,” ujarnya. (deni/Koran-HR)