Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan, pembentukan alat kelengkapan DPRD Ciamis kini terkendala akibat belum jelasnya aturan tentang pemisahan dan pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran. Menurut dia, KPU Pusat hingga saat ini belum menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah otonom baru.
Iwan menambahkan, akibat KPU belum menerbitkan peraturan tersebut, membuat pihaknya kebingungan apabila menetapkan alat kelengkapan DPRD Ciamis sebelum dibentuk DPRD Pangandaran. Pasalnya, apabila alat kelengkapan disyahkan dalam waktu dekat ini, dipastikan akan timbul permasalahan hukum di kemudian hari.
Permasalahan yang akan muncul, lanjut Iwan, akan terjadi konflik antar fraksi di DPRD Ciamis. Konflik itu dipicu menyusul akan terjadi perbedaan perolehan suara partai politik (parpol) dan jumlah kursi di DPRD Ciamis sebelum dan sesudah terbentuknya DPRD Pangandaran.
“Karena apabila mengacu kepada perolehan suara dan jumlah kursi DPRD Ciamis dengan hitungan 6 Dapil, salah satu kursi Wakil Ketua DPRD Ciamis akan didapat oleh PKB. Karena posisi PKB sebagai parpol pemenang keempat hasil Pemilu Legislatif kemarin,” katanya, kepada HR, Selasa (26/08/2014).
Namun, sambung Iwan, apabila sudah terbentuk DPRD Pangandaran dan terjadi pemisahan penghitungan suara antara hasil Pemilu di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, maka akan terjadi perubahan posisi Wakil Ketua DPRD Ciamis. Karena jika perolehan suara Pemilu dihitung di 4 Dapil Kabupaten Ciamis, akan menempatkan PKS sebagai Parpol pemenang keempat dan menggeser PKB menjadi Parpol pemenang kelima.
“Artinya, apabila alat kelengkapan dibentuk dalam waktu dekat ini, dipastikan harus terjadi pergantian posisi Wakil Ketua DPRD Ciamis ketika terjadi pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran, yang dimana awalnya ditempati PKB, kemudian harus digantikan oleh PKS,” katanya.
Namun begitu, lanjut Iwan, dalam proses pergantian posisi Wakil Ketua DPRD tersebut tidak akan mudah begitu saja. Selain tidak ada aturan yang mengatur hal itu, juga dikhawatirkan PKB tidak mau menerima diganti oleh PKS karena mereka pun memiliki alasan hukum yang menguatkan posisi tersebut.
“PKB akan beralasan bahwa mereka mendapat posisi Wakil Ketua DPRD Ciamis ketika kursi parpol tersebut berjumlah 6 dan sebagai parpol pemenang keempat, walaupun setelah dilakukan pemisahan DPRD Pangandaran menempatkan PKS menjadi pemenang keempat,” terangnya.
Apabila diputuskan berdasarkan aturan Pemilu, lanjut Iwan, tidak tertutup kemungkinan PKB akan melakukan gugatan ke PTUN. ” Masuk akal juga PKB kalau melakukan gugatan, karena mereka mendapat posisi Wakil Ketua berdasar kepada landasan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Namun sebaliknya juga, PKS pun sama memiliki dasar hukum yang kuat mereka berhak mendapat posisi Wakil Ketua DPRD Ciamis ketika sudah dilakukan pemisahan dengan DPRD Pangandaran. Karena posisi PKS setelah dipisah merupakan parpol pemenang keempat,” terangnya menambahkan.
Untuk menyiasati agar konflik antar Fraksi tersebut tidak terjadi, lanjut Iwan, bisa saja mengambil opsi menunda pembentukan alat kelengkapan DPRD Ciamis sampai dilakukan pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran. “ Jika begitu, dipastikan tidak akan terjadi permasalahan,” ujarnya.
Namun, kata Iwan, apabila pembentukan alat kelengkapan DPRD menunggu pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran, dikhawatirkan harus menunggu waktu lama. Karena DPRD Ciamis pada bulan September harus membahas dua agenda penting, yakni pembahasan dan penetepan ABPD perubahan 2014 dan APBD tahun 2015. Dalam membahas dua agenda tersebut, harus sudah terbentuk alat kelengkapan DPRD.
“Nah, dengan adanya dua kondisi seperti ini kita tengah dihadapkan pada posisi yang dilematis. Jika menunda pembentukan alat kelengkapan DPRD, dipastikan pembahasan APBD akan terbengkalai dan rakyat akan dirugikan. Tetapi, jika pembentukan alat kelengkapan DPRD dipercepat, dipastikan juga akan terancam resiko hukum,” ujarnya.
Pihaknya, kata Iwan, bersama KPUD Ciamis pada pekan ini akan melakukan konsultasi sekaligus meminta kepada Kemendagri dan KPU Pusat agar mempercepat pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran. Disamping itu, juga akan melakukan konsultasi agar dalam pembentukan alat kelengkapan DPRD Ciamis tidak berdampak hukum di kemudian hari.
“Kita juga akan meminta arahan dari Kemendagri agar dalam pembentukan alat kelengkapan DPRD Ciamis dan pembentukan DPRD Pangandaran tidak terjadi kendala dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara kepada KPU Pusat, kata Iwan, pihaknya akan meminta KPU segera menerbitkan PKPU tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah otonom baru. “Karena akibat PKPU tersebut terbitnya lambat, yang menjadi penyebab munculnya permasalahan ini, “ tegasnya. (Bgj/Koran-HR)