Banjar, (harapanrakyat.com),- Buntut adanya sikap kasar dan tidak menyenangkan terhadap wartawan HR dari Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, pekan lalu, serta menjamurnya bangunan mini market ilegal yang beroperasi di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, dalam waktu dekat ini Pemkot Banjar rencananya akan memanggil sejumlah instansi terkait.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, Sukirman, SE., mengaku, pihaknya telah menerima surat undangan dari Pemkot Banjar, melalui Asda I Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur, guna membahas permasalahan tersebut.
“Kami salah satu dinas yang menerima surat undangan dari Pemkot Banjar melalui Asda I. Dalam undangan itu disebutkan dalam rangka pembahasan akhir Keputusan Walikota Banjar tentang penetapan zona pengembangan jumlah pusat perbelanjaan dan toko modern,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (26/09/2014).
Menurut Sukirman, selain Disperindagkop, instansi terkait lain yang diundang diantaranya BPMPPT, Bappeda, Dinas Ciptakarya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH), Satpol PP, Kabag. Hukum dan Kabag. Ekonomi Setda Kota Banjar.
Pada pembahasan nanti, kata Sukirman, pihaknya akan mengusulkan mengenai pemetaan kuota kebutuhan mini market di setiap kecamatan wilayah Kota Banjar. Tujuan pemetaan tiada lain untuk melindungi kepentingan masyarakat, sehingga pengaturannya jelas. Terutama mini market yang ada di kawasan pasar tradisional.
Selain itu, perlunya prioritas pemberian izin dalam kurun waktu satu tahun. “Berapa jumlah mini market yang harus diberikan izin dalam satu tahun,” ujarnya.
Sukirman menambahkan, mini market llegal yang sudah beroperasi perlu didorong agar segera melengkapi perizinannya. Sehingga, pengusaha ritel tidak berani lagi membangun mini market baru. (Nanang/R3/HR-Online)