Foto: Ilustrasi
Padaherang, (harapanrakyat.com),-
Sejumlah orang tua siswa SDN 1 Karangsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, memprotes pungutan uang bangunan sebesar Rp 70 ribu yang dilakukan pihak komite sekolah.
Jumasih (40), orang tua siswa dari Dusun Nagrak, RT 7 RW 4, Desa Karangsari, Selasa (16/9/2014), mengatakan, setiap tahun besaran pungutan yang diminta komite selalu mengalami kenaikan.
Pada tahun sebelumnya, kata Jumasih, komite meminta uang bangunan sebesar Rp 60 ribu. Dan pada tahun ini, iuran bangunan yang dibebankan kepada orang tua naik menjadi sebesar Rp 70 ribu.
Protes yang dilancarkan para orang tua selain didasari karena angkanya terus mengalami kenaikan, juga disebabkan karena bukti fisik pembangunan sarana dan prasaran sekolah tidak pernah terbukti.
“Kami menyayangkan kenapa sekolah memungut uang bangunan, apalgi tiap tahun naik terus. Sedangkan bukti pembangunannya hanya paving blok yang ga seberapa. Padahal anggaran itu mencapai sekitar Rp 8 juta,” jelas Jumasih.
Jumasih juga mempertanyakan bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan lain yang diberikan oleh pemerintah. Akibat kondisi itu, orang tua siswa berencana melakukan demo, dan menutut ketua komite untuk diganti.
“Kami para orang tua siswa sepakat akan menurunkan ketua komite. Alasannya karena siswa sekolah terus berkurang, komite juga tidak transparan dalam hal penggunaan anggaran,” tandasnya.
Ditemui terpisah, Ketua Komite SDN 1 Karangsari, Suganda M Daud, membenarkan adanya pungutan uang bangunan. Dia beralasan, pungutan itu sudah disepakati melalui rapat orang tua siswa.
“Padahal soal itu sudah dimusyawarahkan bersama orang tua siswa. Mereka semua setuju, malahan yang menghitung kebutuhan semuanya orang tua siswa. Komite tidak memegang uang, semua dikelola oleh masyarakat yang juga sebagai orang tua siswa,” jelas Suganda.
Menurut Suganda, perincian anggaran sudah diserahkan kepada orang tua siswa, begitupun penggunaannya sepengetahuan orang tua siswa.
“Tidak ada unsur paksaan. Mereka kompak karena sudah menanyakan ke sekolah lain. Dan kita mengambil tengah dari sekolah lain. Memang ada beberapa orang tua siswa yang keberatan, tetapi mereka tidak mau datang pada saat musyawarah,” katanya.
Kepala SDN 1 Karangsari, Ai Sukarsih, SPd, MM., mengatakan, hubungan sekolah dengan komite hanya sebatas kordinasi saja. “Sekolah hanya sebagai pendamping saja. Semuanya komite bersama orang tua siswa yang merencanakannya,” jelas Ai.
Aktifis LSM Trust Institute, Cahya Novan, mengatakan, seharusnya pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar harus sepengetahuan Kepala UPTD dan Dinas Dikbudpora Pangandaran, berikut pengesahannya.
“Pihak komite sudah memiliki ijin dari Kepala UPTD dan Kepala Dinas belum. Kalau belum ada rekomendasi, jangan memungut sembarangan. Apalagi ada dari pihak orang tua siswa yang komplen. Itu harus dimusyawarahkan kembali,” jelas Novan.
Lebih lanjut, Novan menuturkan, kalau mau ada sumbangan dari orang tua siswa seharusnya sifatnya sukarela dan tidak ada patokan angkanya. “Yang namanya pungutan dan sumbangan itu jelas beda,” pungkasnya. (Mad/Koran-HR)