Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Keinginan DPRD Ciamis yang menargetkan pemisahan dan pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran bisa terwujud bulan Oktober mendatang, tampak sulit terealisasi. Pasalnya, KPUD Ciamis baru menjadwalkan penetapan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk DPRD Pangandaran pada sekitar akhir bulan Oktober.
“Tidak mungkin pembentukan DPRD Pangandaran bisa terkejar bulan Oktober. Karena kami baru menjadwalkan penetapan Caleg terpilih saja pada akhir Oktober, belum lagi proses tahapan penetapan SK (Surat Keputusan) Anggota DPRD yang harus diajukan ke Gubernur,” kata Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, kepada HR, saat menerima kunjungan Anggota KPU Provinsi Jabar, di kantor KPUD Ciamis, Senin (15/09/2014).
Kikim menambahkan, tahapan penetapan Caleg terpilih dijadwalkan pada tanggal 21 Oktober sampai tanggal 30 Oktober. Setelah penetapan tersebut selesai, kemudian diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapat legitimasi SK penetapan.
“Diperkirakan proses peng-SK-an di Gubernur akan memakan waktu dua minggu atau 14 hari. Jika tidak ada hambatan tanggal 15 November SK Gubernur sudah turun, dan kita akan serahkan langsung berkas penetapan SK-nya ke Pemkab Pangandaran untuk segera digelar pelantikan,” terangnya.
Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Pangandaran, lanjut Kikim, hal itu diserahkan ke bagian Setwan DPRD Pangandaran. “Itu bagiamana persiapannya di sana. Pada prinsipnya, tugas kami hanya sampai beres peng-SK-an dari Gubernur. Setelah itu, kita serahkan ke Pemkab Pangandaran untuk mengatur jadwal pelantikannya,” katanya.
Sementara itu, mengenai penghitungan suara Caleg Terpilih, Kikim mengatakan, masih menggunakan metoda dibagi habis di masing-masing Dapil (Daerah Pemilihan) dalam hal ini Dapil di wilayah Kabupaten Pangandaran. Artinya, penghitungannya akan menghitung suara sah kemudian dibagi dengan jumlah kuota kursi di masing-masing Dapil.
“Di wilayah Pangandaran itu ada 2 Dapil, yakni Dapil V dan Dapil VI. Nah, kuota di Dapil V sebanyak 19 kursi. Sedangkan di Dapil 6 kuotanya sebanyak 16 kursi,” ujarnya.
Sementara untuk pengisian kekosongan 13 kursi di DPRD Ciamis, lanjut Kikim, akan dibagi melalui sistem proporsional yang dihitung per Dapil. Untuk di Dapil I Ciamis, kata dia, akan ditambah 4 kursi, Dapil II ditambah 3 kursi, Dapil III ditambah 3 kursi dan Dapil IV pun ditambah 3 kursi.
“Di Dapil 1 Ciamis kenapa menambah 4 kursi, karena jumlah penduduknya lebih banyak jika dibanding dengan Dapil lainnya. Makanya, mendapat jatah kursi lebih banyak,” ujarnya.
Menurut Kikim, secara hitungan formulasi, pihaknya sudah mendaftar 35 Caleg terpilih yang akan duduk di DPRD Pangandaran. Begitupun 13 Caleg terpilih yang akan mengisi penggantian di DPRD Ciamis. “ Namun, kami belum bisa mempublikasikan sekarang, karena belum disyahkan melalui rapat pleno KPUD,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)