Banjar, (harapanrakyat.com),- Mantan Dirut Banjar Water Park (BWP), Gunawan, yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka akhirnya dijemput paksa oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (10/09/2014), di kediamannya di Bogor.
Tersangka kasus korupsi BWP ini sudah buron kurang lebih sekitar satu tahun lalu, dan beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Banjar. Gunawan ditetapkan tersangka korupsi penyertaan modal BWP senilai Rp.1,8 miliar.
Plt. Kejari Kota Banjar, Patris, SH., mengatakan, saat ditangkap di kediamannya di Bogor, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, menurut informasi dari tetangga tersangka, Gunawan bersama keluarganya berencana pindah rumah dan terindikasi akan melarikan diri.
Menurut Patris, setelah berhasil ditangkap, kini pihaknya akan menggali keterangan dari tersangka. Karena dimungkinkan jumlah pelaku kasus korupsi BWP bisa bertambah dari hasil pemeriksaan mantan Gunawan nanti.
“Kami mengindikasikan penyertaan modal BWP senilai 1,8 miliar rupiah itu bersifat fiktif, dan disinyalir penikmat uang korupsi ini tidak sendiri. Setelah menjadi tahanan Kejari Banjar, Gunawan akan dititipkan sementara di Lapas Banjar sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” pungkasnya. (Hermanto/R3/HR-Online)