Ciamis, (harapanrakyat.com),- Status kepemilikan sejumlah ruko di kawasan Pasar dan Terminal Ciamis tampaknya masih menyisakan persoalan. Dari investigasi yang dilakukan Aliansi Peduli Ciamis (APC), ditemukan sejumlah kejanggalan pada sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan ruko tersebut. Yang paling ironis, ada tanah negara bekas bengkok Kelurahan Ciamis yang dicaplok dan diakui sebagai bagian dari tanah ruko tersebut.
Ketua APC, Toni Ikhlas, mengatakan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Ciamis untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Karena, persoalan ini sudah terjadi selama puluhan tahun dan hingga saat ini belum ada penyelesaian. “Meski sudah beberapa kali pindah kepemilikan dan berlangsung selama puluhan tahun, namun persolaan ruko depan Pasar Ciamis ini seperti tidak ada penyelesaian,” katanya, kepada HR, Selasa (09/09/2014).
Menurut Toni, bangunan ruko itu dibangun ketika jaman Bupati Taufik Hidayat atau sekitar pertengahan tahun 90-an. Saat itu, Pemkab Ciamis membangun ruko untuk menciptakan keramaian di kawasan Pasar dan Terminal Ciamis serta melakukan transaksi jual beli dengan investor.
“Tetapi, setelah diteliti, ternyata sertifikatnya tidak jelas. Misalnya, pada denah lokasi sertifikat milik bangunan Toko Sejahtera. Di situ masih tampak ada tanah negara yang masih diakui sebagai bagian dari tanah toko tersebut,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, ketika Toko Sejahtera mengajukan kredit ke perbankan, dalam denah tanah dan bangunan yang dijadikan agunannya tidak disertakan tanah yang termasuk bagian dari tanah negara tersebut. “Tapi aneh lho, pihak perbankan bisa mengeluarkan kredit, meski denah lokasi tanah pada sertifikat dan pada permohonan kredit ada perbedaaan,” katanya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, lanjut Toni, tentunya perkeliruan terkait persoalan ruko ini akan terus berlangsung. “Permintaan kami sederhana saja, selesaikan kejanggalan sertifikat tersebut tanpa harus mengusut persoalan masa lalu. Dalam menyelesaikan persoalaan ini, perlu campur tangan dan keseriusan Bupati Ciamis. Pertanyaan kami sekarang, sampai kapan persoalan ini terus berlarut-larut tanpa ada upaya penyelesaian,” tegasnya.
Jika dibuka lebih dalam, kata Toni, ada perbedaan jumlah ruko dengan jumlah sertifikat yang diterbitkan oleh BPN. Artinya, ada beberapa ruko yang pemiliknya mangaku tidak memiliki sertifikat. Padahal, menurut pengakuan BPN, pihaknya sudah menerbitkan sertifikat untuk seluruh ruko tersebut.
“Lantas pertanyaannya, dimana sertifikat itu berada? Sementara pemilik ruko itu mengaku tidak mendapat sertifikat dari pemilik sebelumnya. Si pemilik ruko saat ini tidak bisa memproses sertifikat, karena BPN sudah menerbitkan. Artinya, begitu carut marutnya bukti kepemilikan ruko-ruko tersebut. Dalam hal ini, sudah tidak ada kepastian hukum,” katanya.
Ormas CCG Datangi BPN
Di tempat terpisah, Organisasi Masyarakat (Ormas) Care Clean Government (CCG) Kabupaten Ciamis, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (9/9/2014) di jalan Drs. H. Soejoed No. 14 Ciamis.
Ketua Ormas CCG Ciamis, Andi Ali Fikri, kemudian melakukan audiensi dengan seluruh pejabat yang ada di lingkungan Kantor BPN Ciamis. Dalam kesempatan itu, Andi bersama sepuluh aktifis CCG lainnya, mempersoalkan kejanggalan sertifikat kepemilikan ruko pasar Manis Ciamis tersebut.
Andi menuturkan, pihaknya ingin BPN Ciamis turun tangan untuk mengatasi persoalan yang berkaitan dengan sertifikat kepemilikan bangunan ruko tersebut. Pihaknya tidak ingin, kejanggalan-kejanggalan yang sudah dibiarkan lama tersebut terus dibiarkan berlarut-larut. (Den/Bgj/Koran-HR)