Lokasi galian C berupa tanah urug dikawasan Dusun Sukahurip RT03/RW05 Desa/Kec Langensari Kota Banjar. Foto: Nanang Supendi/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Lokasi galian C berupa tanah urug dikawasan Dusun Sukahurip RT03/RW05 Desa/Kec Langensari Kota Banjar, yang sudah memakan seorang korban, yakni salah seorang pekerja penggali tanah, Jupri (42), ternyata beroperasi tanpa ijin atau illegal.
Kades Langensari, Yanti,mengatakan, penggalian tanah tebing di daerah tersebut tidak mengantongi ijin apapun.“Lokasi galian tanah tebing itu milik pribadi dan tidak memiliki ijin usaha” katanya, kepada HR, Minggu (21/09/2014). [Baca: Akibat Tanah Longsor, Pekerja Galian di Banjar Tewas Tertimbun]
Yanti menambahkan, proyek penggalian di areal tersebut hanya sebatas perataan tanah saja, tidak ada aktivitas lain. Ketika disinggung kenapa tanahnya dijual kepada yang membutuhkan untuk pengurugan, Dia mengaku tidak mengetahuinya.
“Yang jelas selama saya menjadi kades, tidak ada ijin usaha yang diajukan kepemerintah desa oleh pemilik atau pengelolanya,” ujarnya.
Dia pun mengaku pihaknyat belum pernah mengeluarkan ijin sebagai salah satu syarat pengurusan ijin usaha galian tanah atau galian C. (Nanks/R2/HR-Online)