Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPRD Ciamis, Iwan M. Ridwan, mengungkapkan, setelah melakukan konsultasi dengan KPU Pusat, diperoleh informasi bahwa pemisahan dan pembentukan DPRD di DOB Kabupaten Pangandaran dimungkinkan bisa dilakukan pada pertengahan bulan Oktober mendatang.
Hal itu, lanjut Iwan, setelah KPU Pusat menjanjikan akan menerbitkan PKPU (Peraturaan Komisi Pemilihan Umum) tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di Daerah Otonom Baru (DOB) selambat-lambatnya akhir bulan September mendatang.
“Kami juga mendengar bahwa teman-teman di KPUD Ciamis saat ini sudah mempersiapkan tahapan mengenai pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran. Dengan begitu, kami berharap pertengahan bulan Oktober pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran sudah bisa dilakukan,” terangnya, Selasa (02/09/2014).
Namun demikian, lanjut Iwan, saat melakukan konsultasi dengan KPU Pusat, ada tahapan yang perlu ditempuh sebelum PKPU tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB diterbitkan.
“Sebelum PKPU baru itu diterbitkan, KPU Pusat ingin mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI. Karena KPU mengaku khawatir apabila tidak mendapat persetujuan dari DPR bisa digugat oleh partai politik di kemudian hari,” katanya.
Menurut Iwan, masuk akal apabila KPU Pusat ingin mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI. Karena, apabila PKPU tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB disetujui oleh Komisi II DPR RI, maka secara otomatis seluruh Parpol menyetujui butir-butir yang dimuat di dalam PKPU tersebut. “Karena anggota Komisi II DPR RI merupakan perwakilan dari seluruh Parpol di perlament,” ujarnya.
Iwan menambahkan, apabila PKPU tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB ingin segera terbit, maka harus disetujui pada bulan September ini oleh seluruh Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014.
“Karena tanggal 1 Oktober akan dilantik Anggota DPR RI hasil Pemilu 2014. Kalau menunggu terbentuknya Komisi II DPR RI dari hasil Pemilu 2014, tentunya proses pembentukan DPRD di daerah DOB akan tertunda. Hal itu tentunya yang harus dihindari,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Kabupaten Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengatakan, pihaknya saat ini sudah melakukan tahapan dalam rangka pemisahan dan pembentukan DPRD Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, meski PKPU baru belum terbit, pihaknya tidak terpengaruh oleh kendala tersebut.
“Kami berpijak kepada PKPU nomor 1 tahun 2011. Meski PKPU itu mengatur hasil Pemilu tahun 2009, namun selama PKPU pengganti belum terbit, maka masih berlaku untuk dijadikan pijakan dasar hukum,” katanya, kepada HR, Selasa (02/09/2014).
Kikim mengatakan, meski KPU Pusat menjanjikan akhir bulan September PKPU tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB akan diterbitkan, namun tidak serta merta pada pertengahan bulan Oktober DPRD Pangandaran harus sudah terbentuk.
“Kita tidak bisa menargetkan pada bulan Oktober DPRD Pangandaran bisa terbentuk. Karena dalam mekanisme pemisahan dan pembentukan DPRD Pangandaran tidak hanya melibatkan KPUD kabupaten saja, tetapi harus diproses di KPU Provinsi, KPU Pusat dan Gubernur,“ ujarnya.
Kikim menambahkan, pihaknya hanya menargetkan sebelum tanggal 5 Desember 2014 DPRD Pangandaran sudah harus terbentuk. Karena hal itu sesuai dengan amanat UU nomor 21 tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran. “ Dalam UU itu disebutkan DPRD di daerah DOB harus terbentuk selambat-lambatnya 4 bulan dari pelantikan DPRD di kabupaten induk atau tanggal 5 Desember 2014,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Drs. Agun Gunandjar Sudarsa, Bc.Ip, mengatakan, dalam melakukan pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB sudah diatur dalam Undang-undang. Dengan begitu, lanjut dia, KPU tidak perlu pusing dalam menjalankan perintah Undang-undang tersebut.
Agun menambahkan, tanpa harus menunggu persetujuan dari Komisi II DPR RI pun, KPU sebenarnya bisa mengeluarkan PKPU baru tentang pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB. “Kalau mau konsultasi dan meminta persetujuan DPR, ya silahkan kami tunggu. Tetapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari KPU terkait hal itu,” katanya, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (02/09/2014).
Menurut Agun, cepat atau lambat dalam melakukan pemisahan dan pembentukan DPRD di daerah DOB tergantung dari kinerja KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPUD setempat. “ Karena Undang-undangnya sudah jelas diatur dan tinggal dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)