Foto: Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Paguyuban Bale Rahayat Kota Banjar menilai, program bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2014 di Kota Banjar yang menyerap anggaran besar, akan rentan terjadi kecurangan dan manipulasi anggaran.
Pasalnya, dana yang dikucurkan untuk program tersebut bukan hanya bersumber dari APBD Kota saja, melainkan juga dari APBD Provinsi Jabar, dan dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
“Sebagaimana diketahui, perbaikan Rutilahu di Kota Banjar perolehannya dari Provinsi Jabar senilai 3,5 miliar rupiah untuk 240 unit, dan dari APBD Kota Banjar senilai 2 miliar rupiah untuk 250 unit. Belum lagi dari Alokasi Dana Desa juga dianggarkan,” kata Ketua Umum Paguyuban Bale Rahayat, Asep Nurdin, kepada HR, Senin (25/08/2014).
Lanjut dia, bantuan Rutilahu sebanyak itu, terutama 250 unit didanai dari APBD perubahan Kota Banjar sebesar Rp. 2 milar dengan per unitnya mendapat Rp.7,5 juta, harus dipastikan apakah jumlahnya benar ada sebanyak itu, serta layak atau tidak warga penerima bantuannya.
“Apalagi tumpang tindih dengan ADD, sebab dalam ADD juga dianggarkan untuk perbaikan Rutilahu. Contohnya di Desa Batulawang, dalam ADD dianggarkan perbaikan Rutilahu 50 juta rupiah untuk 8 unit, jatuhnya per unit 5 juta rupiah, tepatnya kalau dihitung 6 juta rupiah lebih per unit, kelebihnya untuk administrasi dan pajak. Kemudian dari provinsi ada kuota 240 unit dengan nilai per unitnya 15 juta rupiah. Belum lagi dari pusat juga ada anggaran untuk Rutilahu,” tuturnya.
Dari semua pos anggaran yang ada, kata Asep, jangan sampai terjadi tumpang tindih, sehingga pada pelaksanaannya nanti tidak tepat sasaran. Dengan begitu, maka pintu kecurangan akan terbuka lebar.
Karena, biaya sebasar Rp 7,5 juta dari APBD Kota diterima langsung oleh penerima bantuan, sedangkan untuk bantuan dari APBD Provini melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
“Yang dari APBD kota kan tidak ada KSM. Artinya kecurangan dan manipulasi rentan terjadi, apalagi dengan anggaran sebesar itu,” kata Nurdin.
Untuk itu harus ada pengawasan bersama. Pihaknya juga mempertanyakan mengenai sistem pengajuannya seperti apa. Apakah pengajuannya dilakukan oleh perorangan atau pemerintah desa.
Dalam hal ini, Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, selaku penanggung jawab teknis dan Bagian Kesejahteraan Sosial Setda Kota Banjar sebagai pihak yang menerima dan merekomendasikan pengajuan proposal, sampai anggaran keluar, dihimbau harus berhati-hati.
“Kami akan awasi bersama komponen masyarakat lainnya, terutama dalam proses pelaksanaannya. Untuk itu instansi terkait jangan melakukan tindakan kesalahan, yaitu terjadi tumpang tindih penyaluran bantuan,” ujarnya. (Nanks/Koran-HR)