Bentuk bangunan kost-kostan yang lebih modern memiliki daya tarik tersendiri bagi mereka yang ingin tinggal di tempat tersebut. Hal itu pun berpotensi untuk dijadikan sumber pendapatan bagi pemerintah kota. Photo: Eva Latifah/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seiring dengan perkembangan Kota Banjar, hingga saat ini marak berdirinya kamar kost-kostan, baik di wilayah perkotaan maupun di daerah pelosok. Kini tempat tersebut disinyalir menjadi tempat paling aman untuk melakukan aktifitas seksual oleh sejumlah kalangan.
Bahkan, pola hidup seks bebas di kalangan anak remaja juga dilakukan di kamar kost-kostan, dan kini berkembang semakin serius akibat makin longgarnya kontrol yang mereka terima.
Keberadaan rumah kost-kostan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap moral penghuninya, namun kost-kostan juga berpotensi menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah daerah jika regulasinya sudah ada.
Menurut salah seorang pemerhati lingkungan di Kota Banjar, H. Dedi Supriatno, ST., bahwa keberadaan tempat kost bila dilihat dari sisi positifnya memang sangat membantu mereka yang membutuhkan tempat untuk tinggal sementara. Karena, mereka itu kebanyakan pelajar, mahasiswa, pegawai dan lain sebagainya.
Namun, di sisi negatifnya kost-kostan juga dijadikan alternatif untuk berbuat kegiatan di luar dari fungsi kost-kostan. Sebab, harga sewanya lebih murah daripada menyewa sebuah kamar kelas melati.
“Seperti maraknya perbuatan munkarot, ngerumpi, pesta seks atau miras. Hal ini terjadi karena tempat kost luput dari pengawasan lingkungan. Kadang induk semang tidak mendaftarkan nama penghuninya ke RT setempat dengan alasan pemukim sementara,” kata Dedi, kepada HR, Selasa (02/08/2014).
Dengan pesatnya pembangunan di Kota Banjar, lanjutnya, memungkinkan peluang baru dari luar kota untuk sekedar menetap sementara, dan juga mendorong warga melirik ke bisnis tersebut.
Bahkan, banyak rumah biasa dikembangkan menjadi rumah plus kost-kostan, tapi kurang mempedulikan sisi ketertiban, apalagi izin. Karena tempat kostan sekarang bukan hanya dianggap amal, namun sudah ke arah bisnis yang cukup menggiurkan.
Hal itu terbukti banyak investor lokal yang mengembangkan bisnis ini sebagai penghasilan tambahan. Sebab, membangun kost-kostan lebih mudah dibanding dengan membuat hotel, padahal bila dilihat dari sisi fungsinya hampir sama.
Sebagai solusinya, pemerintah perlu mendata semua rumah yang dijadikan tempat kost-kostan, harus ada regulasi khusus mengenai tempat tersebut dengan peraturan walikota yang di dalamnya mencakup izin bangunan, izin tinggal sementara.
“Pemkot tidak diuntungkan apapun dari kost-kosan, akibat belum ada regulasi mengenai kost-kostan. Padahal, tempat itu berpotensi menjadi sumber pendapatan kota bila regulasinya sudah ada. Untuk itu perlu peran lebih aktif dari pemerintah melalui aparat trantib, RT dan RW setempat,” kata Dedi.
Pendapat serupa dikatakan Yuliani, salah seorang warga Jl. Dewi Sartika, Kota Banjar. Menurutnya, ada sebagian aktifitas penghuni kostan yang dianggap mencurigakan oleh sebagian warga.
Sebab, keberadaan tempat tersebut saat ini bukan hanya digunakan oleh warga pendatang yang bekerja di Banjar sebagai tempat untuk istirahat. Namun, ada pula warga pendatang sengaja menyewa kamar kost di Banjar sebagai tempat chek in dengan pasangan selingkuhnya.
“Memang kenyataannya seperti itu, banyak mungkin. Saya sendiri tahu itu. Makanya saya berharap kepada pihak pemerintah terkait untuk digencarkan lagi melakukan razia tempat kost, jangan hotel kelas melati saja,” harapnya. (Eva/Koran-HR)