Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sedikitnya 1.400 guru di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat belum mengikuti tahapan sertifikasi guru. Itu artinya para guru tersebut belum memiliki sertifikat dan belum bisa dianggap sebagai guru profesional.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis, ke 1.400 guru tersebut berasal dari berbagai jenjang satuan pendidikan, mulai Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Kasi Informasi dan Data pada Bidang Mutendik Disdikbud Ciamis, Muharam, saat ditemui HR, Senin (1/9/2014), mengatakan, menurut data tahun 2007 sampai 2014, guru yang sudah profesional atau memenuhi syarat mencapai 6.514 orang.
“Tahun ini, ada sebanyak 582 guru sedang mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru),” katanya.
Muharam menjelaskan, Disdikbud menargetkan semua guru mengikuti tahpan sertifikasi agar menjadi seorang guru profesional. Tentunya, hal itu juga untuk peningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Ciamis.
“Apalagi hal ini juga sesuai dengan amanat undang-undang,” ujarnya.
Lebih jauh Muharam mengungkapkan, bagi guru bersertifikasi, mereka mendapatkan tunjangan sertifikasi. Besarnnya satu kali gaji pokok. Namun begitu, guru bersertifikasi dituntut memiliki kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kinerja guru bersertifikasi harus bagus, bukan malah sebaliknya,” ucapnya.
Muharam menambahkan, guru yang ingin mengikuti tahapan sertifikasi harus memenuhi persyaratan. Salah satu klasifikasi persyaratannya adalah sudah menyelesaikan pendidikan minimal sarjana (S1).
Terkait jam mengajar, calon guru yang akan mengikuti sertifikasi sekurang-kurangnya mengajar 24 jam mata pelajaran dalam satu minggu. “Kewajiban mengajar 24 jam pelajaran, sesuai bidang studi yang dia miliki. Tidak boleh kurang dari itu. Kalau kekurangan jam mengajar, guru tersebut bisa dipindah ke sekolah lain atau mengajar di sekolah lain,” katanya. (DSW/Koran-HR)