Sabtu, April 26, 2025
BerandaBerita CiamisTanah Lapang Desa Andapraja Rajadesa Ciamis Beralih Fungsi

Tanah Lapang Desa Andapraja Rajadesa Ciamis Beralih Fungsi

Lapang olahraga Desa Andapraja Kecamatan Rajadesa beralih fungsi menjadi kebun pisang. Warga berharap pemanfaatan tanah tersebut dikembalikan ke semula menjadi tempat sarana olahraga. Foto: Eji Darsono/HR

Ciamis, (harapanrakyat.com),-

Lapangan sepakbola milik Pemerintah Desa Andapraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, sudah beberapa bulan ini beralih fungsi menjadi kebun pisang. Pasalnya, tanah tersebut dituntut dikembalikan oleh para pemiliknya.

Padahal peristiwa tukar guling tanah itu sudah berlangsung lama. Tuntutan pengembalian dari pemilik tanah ditengarai adanya provokasi dari pihak lain. Meski, lapangan sepak bola telah ada penggantinya, warga berharap lapangan sepakbola dapat difungsikan lagi.

Dudung (32), warga Dusun Cikupa, Minggu, (10/8/2014), menyayangkan alih fungsi lapangan sepakbola menjadi kebun pisang. Sebab, tanah lapang berada di tempat strategis, karena berada di lingkungan pendidikan (sekolah).

Tidak hanya itu, lapangan itu juga sering dijadikan lokasi hiburan, semacam pasar malam, yang bisa menambah PAD Desa. Meski lapang olah raga telah ada penggantinya, dia memastikan penggemar olahraga akan malas karena lokasi lapang jauh dari pemukiman warga.

Engkus, (48) warga Dusun Pasirjaya, menambahkan, sepengetahuannya lapangan tersebut merupakan tanah warga yang ditukar gulingkan dengan tanah desa. Sebelum menjadi lapang olahraga, tanah tersebut merupakan tanah pasir.

Saat pembuatan lapang, biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dan Pemerintah desa pada waktu itu lumayan besar.

“Adanya tuntutan pengembalian dari para pemilik tanah, semestinya tidak semudah itu tanah dikembalikan. Pemerintah desa perlu mempertahankannya,” katanya.

Menyikapi hal seperti itu, Sumber HR yang lainnya, menyebutkan, status tanah tersebut sudah ditukargulingkan. Dengan begitu, pemilik tanah tidak semudah itu menuntut pengembalian lahan.

“Lain lagi kalau sifatnya (status) Hak Guna Pakai (HGP). Sah-saah saja pemilik menuntutnya. Tuntutan dari para pemilik tanah sebetulnya bisa dianggap batal demi hukum, kalau memang telah terjadi tukar guling,” katanya.

Carim, mantan Kepala Desa Andapraja, Senin (11/8/2014), melalui telepon genggamnya, menjelaskan, berdasar kepada notulen rapat dan arsip yang ada di desa, tanah tersebut merupakan tanah warga yang telah ditukargulingkan dengan tanah desa dengan ketentuan 1 : 4.

“Tukar guling terjadi pada tahun 1959. Alhasil kalau dilihat dari arsip yang ada, legalitas tanah lapang tersebut jelas,” pungkasnya. (dji/Koran-HR)

marshmallow babi

Cegah Peredaran, Pemkot Cimahi Tarik Marshmallow Terindikasi Mengandung Unsur Babi

harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memerintahkan semua toko modern yang menjual sembilan produk marshmallow terindikasi mengandung unsur babi segera ditarik. Baca Juga : Terkait...
KONI All Star Tasikmalaya

KONI All Star Tasikmalaya Siap Hadapi Persib Legend, Masyarakat Bisa Nonton Gratis Langsung di Lapangan

harapanrakyat.com,- KONI All Star Tasikmalaya berisap akan menghadapi Persib Legend, yaitu Robby Darwis dan kawan-kawannya di Lapangan Dedes, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya,...
Calon Pelanggan Baru PDAM

Calon Pelanggan Baru PDAM Tirta Anom Kota Banjar Harus Kenali Layanan dan Fasilitas Perumdam

harapanrakyat.com,- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anom Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan sosialisasi terkait layanan dan fasilitasi kepada calon pelanggan baru PDAM di...
Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil Listrik Jetour X20e Kemungkinan Hadir di Indonesia Tahun Ini

Mobil listrik Jetour X20e jadi perhatian. Kehadiran Jetour X20e, mobil listrik terbaru dari Jetour, tengah menjadi sorotan dan dinanti banyak kalangan. Peluncurannya di pasar...
Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

Cara SMPN 4 Pamarican Ciamis Siasati SE Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah, Siapkan Angkutan Antar Jemput

harapanrakyat.com,- Dalam melaksanakan Surat Edaran (SE) Bupati Ciamis, Jawa Barat, terkait larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, pihak SMPN 4 Pamarican, yang ada di...
Partisipasi Pemilih PSU

Partisipasi Pemilih PSU di Tasikmalaya Turun 5 Persen, Kata KPU Ini Penyebabnya

harapanrakyat.com,- Tingkat partisipasi pemilih PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menurun 5 persen. Berbeda saat Pilkada 2024, tingkat partisipasi mencapai 68...