Lapang olahraga Desa Andapraja Kecamatan Rajadesa beralih fungsi menjadi kebun pisang. Warga berharap pemanfaatan tanah tersebut dikembalikan ke semula menjadi tempat sarana olahraga. Foto: Eji Darsono/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Lapangan sepakbola milik Pemerintah Desa Andapraja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, sudah beberapa bulan ini beralih fungsi menjadi kebun pisang. Pasalnya, tanah tersebut dituntut dikembalikan oleh para pemiliknya.
Padahal peristiwa tukar guling tanah itu sudah berlangsung lama. Tuntutan pengembalian dari pemilik tanah ditengarai adanya provokasi dari pihak lain. Meski, lapangan sepak bola telah ada penggantinya, warga berharap lapangan sepakbola dapat difungsikan lagi.
Dudung (32), warga Dusun Cikupa, Minggu, (10/8/2014), menyayangkan alih fungsi lapangan sepakbola menjadi kebun pisang. Sebab, tanah lapang berada di tempat strategis, karena berada di lingkungan pendidikan (sekolah).
Tidak hanya itu, lapangan itu juga sering dijadikan lokasi hiburan, semacam pasar malam, yang bisa menambah PAD Desa. Meski lapang olah raga telah ada penggantinya, dia memastikan penggemar olahraga akan malas karena lokasi lapang jauh dari pemukiman warga.
Engkus, (48) warga Dusun Pasirjaya, menambahkan, sepengetahuannya lapangan tersebut merupakan tanah warga yang ditukar gulingkan dengan tanah desa. Sebelum menjadi lapang olahraga, tanah tersebut merupakan tanah pasir.
Saat pembuatan lapang, biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dan Pemerintah desa pada waktu itu lumayan besar.
“Adanya tuntutan pengembalian dari para pemilik tanah, semestinya tidak semudah itu tanah dikembalikan. Pemerintah desa perlu mempertahankannya,” katanya.
Menyikapi hal seperti itu, Sumber HR yang lainnya, menyebutkan, status tanah tersebut sudah ditukargulingkan. Dengan begitu, pemilik tanah tidak semudah itu menuntut pengembalian lahan.
“Lain lagi kalau sifatnya (status) Hak Guna Pakai (HGP). Sah-saah saja pemilik menuntutnya. Tuntutan dari para pemilik tanah sebetulnya bisa dianggap batal demi hukum, kalau memang telah terjadi tukar guling,” katanya.
Carim, mantan Kepala Desa Andapraja, Senin (11/8/2014), melalui telepon genggamnya, menjelaskan, berdasar kepada notulen rapat dan arsip yang ada di desa, tanah tersebut merupakan tanah warga yang telah ditukargulingkan dengan tanah desa dengan ketentuan 1 : 4.
“Tukar guling terjadi pada tahun 1959. Alhasil kalau dilihat dari arsip yang ada, legalitas tanah lapang tersebut jelas,” pungkasnya. (dji/Koran-HR)