Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait sidang gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Selasa (12/08/2014), kembali membuka 332 kotak suara untuk mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan KPU Pusat. Sejumlah dokumen seperti A5, DPTB, DPKTB dan daftar hadir akan discan dan dikirimkan ke KPU Pusat.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (09/08/2014), KPU Kota Banjar juga telah membuka 19 kotak suara di 19 TPS untuk mengumpulkan bukti C1 berhologram yang diminta pemohon, yakni Timses Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Prabowo-Hatta, guna kepentingan sidang gugatan Pilpres di MK.
Pembukaan 332 kotak suara itu disaksikan oleh Panwaslu Kota Banjar, pihak kepolisian dan TNI. Menurut Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Banjar, Nur Rifa’I, mengatakan, bahwa pihaknya diberi waktu selama dua hari untuk mengumpulkan bukti lain yang dibutuhkan KPU Pusat.
“Kami mempunyai waktu dua hari untuk membuka kotak suara, dan mengambil serta mengirim soft copy ke KPU Pusat. Pembukaan kotak suara ini sesuai dengan ketetapan MK dan SE KPU nomor 1466,” ujarnya.
Nur Rifa’i menambahkan, pihaknya tidak bermasalah dengan pengumpulan bukti tersebut, pasalnya di Kota Banjar hanya ada 332 kotak suara. Namun, bagi kabupaten/kota lain yang wilayahnya luas, hal itu tentu menjadi kendala bagi KPU setempat, terkait tenggat waktu pembongkaran kotak suara yang hanya diberikan dua hari.
Meski begitu, KPU menyatakan kesiapannya dalam melayani permintaan dari pemohon, agar legalitas keputusan MK nanti dapat diterima oleh semua pihak. (Hermanto/R3/HR-Online)