Foto : Ilustrasi
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kejaksaan Negeri Ciamis menyatakan kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Lokasana Kabupaten Ciamis akan menyeret sejumlah nama baru.
“Ya, pasti ada nama lain yang terseret masalah ini. Kami sedang melakukan upaya pengembangan, dan meminta keterangan dari saksi lain, termasuk saksi ahli,” ungkap Priyambudi, SH.,MH, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, di ruang kerjanya, Selasa (19/2014).
Sayangnya, Priyambudi masih merahasiakan siapa saja yang bakal ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kasus proyek pembangunan RTH Taman Lokasana tersebut. Alasannya, karena hal itu merupakan strategi Kejari dalam mengungkap dan menyeret tersangka baru.
“Mohon dipahami, soal ini kami tidak bisa menyebutkannya sekarang-sekarang ini,” tandasnya.
Di samping itu, Priyambudi menjelaskan, pihaknya masih harus menunggu hasil pemeriksaan secara akurat yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Jawa Barat, terkait kerugian negara dalam proyek tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ciamis menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta, pada proyek pembangunan RTH Taman Lokasana. Kelima tersangka, setelah sebelumnya diperiksa secara intensif oleh Kejari, akhirnya digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ciamis. Kelima tersangka itu berstatus tahanan titipan kejaksaan.
Dari keterangan Kejari Ciamis, kelima tersangka dinilai melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka yang ditahan tersebut, yakni berinisial SU (PNS aktif pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat selaku PPTK pembangunan proyek), YU (pensiunan PPK pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat), RI (Direktur Utama Rekanan Proyek Pembangunan), BE (Pelaksana Pekerjaan Lapangan), dan AR sebagai konsultan pengawas proyek.
Kasus ini sendiri berawal saat pelaksanaan proyek pembangunan RTH Taman Lokasana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2012, dengan total anggaran proyek pembangunan tersebut senilai Rp. 3,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim ahli konstruksi, dari segi fisik ditemukan beberapa kejanggalan pekerjaan. Diantaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dengan kontrak pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas.
Kejari akhirnya mengumpulkan bahan dari keterangan para saksi-saksi. Diperoleh kesimpulan bahwa para tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan dana pembangunan, sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, Kejari telah memeriksa 14 saksi ditambah dengan meminta keterangan dari saksi ahli konstruksi dari Politeknik ITB Bandung. Dari keterangan saksi-saksi itulah, kejari menemukan selisih dana antara nilai kontrak, addendum, dan fisik di lapangan. Bahkan, pekerjaan pembangunan RTH Taman Lokasana ini pun pernah diberikan penalti karena keterlambatan pembangunan selama 1 bulan. (Deni/Koran-HR)