Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita CiamisKejaksaan Ciamis Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Taman Lokasana

Kejaksaan Ciamis Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Taman Lokasana

Salah satu tersangka kasus proyek pembangunan ruang terbuka Taman Lokasana Kabupaten Ciamis, saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (07/08/2014). Foto: Subagja Hamara/HR

Ciamis, (harapanrakyat.com).-

Diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dalam proyek pembangunan ruang terbuka Taman Lokasana Kabupaten Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (07/08/2014).

Kejaksaan pun sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Ciamis dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan pada sekitar pukul 17.15 WIB. Kini 5 tersangka itu berstatus tahanan titipan kejaksaan.

Dari keterangan Kejaksaan Negeri Ciamis, 5 tersangka itu dinilai melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka yang ditahan tersebut, yakni berinisial SU (PNS aktif pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat selaku PPTK pembangunan proyek), YU (pensiunan PPK pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat), RI (Direktur Utama Rekanan Proyek Pembangunan), BE (Pelaksana Pekerjaan Lapangan), dan AR sebagai konsultan pengawas proyek.

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Joko Purwanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, Priyambudi, mengungkapkan, kasus ini berawal saat pelaksanaan proyek pembangunan Taman Lokasana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2012. Total anggaran proyek pembangunan tersebut senilai Rp. 3,5 miliar.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim ahli konstruksi, dari segi fisik ditemukan beberapa kejanggalan pekerjaan. Diantaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dengan kontrak pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas,” terangnya, kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (07/08/2014).

Menurut Priyambudi, setelah pihaknya mengumpulkan bahan dari keterangan para saksi-saksi, diperoleh kesimpulan bahwa para tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan dana pembangunan, sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut.

Priyambudi menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 14 saksi ditambah dengan meminta keterangan dari saksi ahli konstruksi dari Politeknik ITB Bandung. Dari keterangan saksi-saksi itulah, pihaknya menemukan selisih dana antara nilai kontrak, addendum, dan fisik di lapangan.

Bahkan, kata Priyambudi, pekerjaan pembangunan Taman Lokasana ini pun pernah diberikan penalti karena keterlambatan pembangunan selama 1 bulan.

“Untuk sementara total kerugian setelah dihitung ahli konstruksi sebesar Rp. 800 juta. Namun, kami juga akan meminta BPKP Jawa Barat untuk menghitung secara lebih akurat terkait nilai kerugian ini,” katanya.

Sementara itu, pengacara tersangka YU, AR, dan RI, Maman Surachman, mengatakan, dengan adanya penahanan kepada kliennya, pihaknya akan mengajukan penangguhan dan pengalihan status tahanan. Namun demikian, dalam pengajuan penangguhan tahanan itu pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak keluarga tersangka.

“Saya belum tahu apakah akan mengajukan penangguhan dan pengalihan status tahanan kepada klien saya ini, agar statusnya beralih menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Pengajuan tersebut salah satu di antaranya mengingat para tersangka ini masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya. (Bgj/R2/HR-Online)

Larangan siswa bawa kendaraan ke sekolah di Ciamis

Sebut Larangan Siswa Bawa Kendaraan Menyengsarakan, Ortu di Banjaranyar Ciamis: Pak Gubernur dan Bupati Cek ke Sini!

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat menyebut larangan siswa bawa kendaraan ke sekolah menyengsarakan siswa dan orang tua. Mereka pun...
Tunjangan Rumah Dinas DPRD

Inspektorat Kota Banjar Soal Kerugian Negara Perkara Tunjangan Rumah Dinas DPRD

harapanrakyat.com,- Inspektorat Daerah Kota Banjar, Jawa Barat, menjelaskan kerugian keuangan negara dalam perkara Tunjangan Rumah Dinas dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota...
Calon jemaah haji asal Ciamis tahun 2025

Ciamis Siap Berhaji, 3 Kloter Calon Jemaah Berangkat Mei 2025

harapanrakyat.com,- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menyebut jumlah calon jemaah haji (Calhaj) tahun 2025 berdasarkan kuota ada 1.131 orang yang terbagi menjadi tiga...
Akumulasi Kartu Kuning

Akumulasi Kartu Kuning dan Cedera, 6 Pemain Timnas Bakal Absen Saat Lawan China

Timnas Indonesia harus memutar otak untuk menyusun strategi setelah 6 pemain kemungkinan absen. Penyebabnya adalah cedera berkepanjangan serta akumulasi kartu kuning. Padahal mereka masih...
Fuji dan Verrell Makin Dekat, Warganet Dibuat Baper

Fuji dan Verrell Makin Dekat, Warganet Dibuat Baper

Kabar tentang kedekatan antara selebgram Fujianti Utami Putri atau yang akrab dengan sapaan Fuji, dan aktor muda Verrell Bramasta kembali mencuat di jagat maya....
Kevin Diks

Kevin Diks Belum Pulih, Harus Menepi dari Line Up Timnas dan FC Copenhagen

Kevin Diks bek Timnas Indonesia dan FC Copenhagen harus menepi dari tim karena masih cedera. Melalui akun X pribadinya, ia membenarkan hal tersebut dan...