Salah satu tersangka kasus proyek pembangunan ruang terbuka Taman Lokasana Kabupaten Ciamis, saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (07/08/2014). Foto: Subagja Hamara/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com).-
Diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dalam proyek pembangunan ruang terbuka Taman Lokasana Kabupaten Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis, akhirnya menetapkan 5 tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (07/08/2014).
Kejaksaan pun sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Usai diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Ciamis dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan pada sekitar pukul 17.15 WIB. Kini 5 tersangka itu berstatus tahanan titipan kejaksaan.
Dari keterangan Kejaksaan Negeri Ciamis, 5 tersangka itu dinilai melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan tersangka yang ditahan tersebut, yakni berinisial SU (PNS aktif pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat selaku PPTK pembangunan proyek), YU (pensiunan PPK pada Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat), RI (Direktur Utama Rekanan Proyek Pembangunan), BE (Pelaksana Pekerjaan Lapangan), dan AR sebagai konsultan pengawas proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Joko Purwanto, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis, Priyambudi, mengungkapkan, kasus ini berawal saat pelaksanaan proyek pembangunan Taman Lokasana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2012. Total anggaran proyek pembangunan tersebut senilai Rp. 3,5 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim ahli konstruksi, dari segi fisik ditemukan beberapa kejanggalan pekerjaan. Diantaranya yakni ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan dengan kontrak pekerjaan, baik secara kualitas maupun kuantitas,” terangnya, kepada wartawan, di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (07/08/2014).
Menurut Priyambudi, setelah pihaknya mengumpulkan bahan dari keterangan para saksi-saksi, diperoleh kesimpulan bahwa para tersangka ini diduga telah melakukan penyimpangan dana pembangunan, sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp. 800 juta dari total nilai proyek sebesar Rp. 3,5 miliar tersebut.
Priyambudi menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 14 saksi ditambah dengan meminta keterangan dari saksi ahli konstruksi dari Politeknik ITB Bandung. Dari keterangan saksi-saksi itulah, pihaknya menemukan selisih dana antara nilai kontrak, addendum, dan fisik di lapangan.
Bahkan, kata Priyambudi, pekerjaan pembangunan Taman Lokasana ini pun pernah diberikan penalti karena keterlambatan pembangunan selama 1 bulan.
“Untuk sementara total kerugian setelah dihitung ahli konstruksi sebesar Rp. 800 juta. Namun, kami juga akan meminta BPKP Jawa Barat untuk menghitung secara lebih akurat terkait nilai kerugian ini,” katanya.
Sementara itu, pengacara tersangka YU, AR, dan RI, Maman Surachman, mengatakan, dengan adanya penahanan kepada kliennya, pihaknya akan mengajukan penangguhan dan pengalihan status tahanan. Namun demikian, dalam pengajuan penangguhan tahanan itu pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak keluarga tersangka.
“Saya belum tahu apakah akan mengajukan penangguhan dan pengalihan status tahanan kepada klien saya ini, agar statusnya beralih menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Pengajuan tersebut salah satu di antaranya mengingat para tersangka ini masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya. (Bgj/R2/HR-Online)