Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait adanya kejadian pemerasan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno Hatta (Soeta) Tangerang beberapa waktu lalu, namun Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, belum menerima pengaduan atau laporan adanya TKI asal Kota Banjar yang terkena pemerasan tersebut.
Hal itu dikatakan Kabid. Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar, Wasino, kepada HR, disela-sela kegiatan sosialisasi disemasi informasi penempatan dan perlindungan TKI yang diselenggarakan BP2TKI Prov. Jabar, Senin (11/08/2014), bertempat di Kecamatan Langensari.
Menurut Wasino, pihaknya menghimbau kepada para TKI atau pihak keluarganya untuk segera melaporkan bilamana terjadi pemeresan terhadap mereka, baik saat pemberangkatan/perekrutan, atau ketika sudah berada di luar negeri maupun pada waktu di bandara.
“Makanya dalam acara ini kita sampaikan pula kepada aparatur pemerintah kecamatan dan desa, lembaga desa, tokmas serta purna TKI. Dalam acara ini bisa disampaikan juga kalau ada kejadian lainnya terkait proses ketenagakerjaan, khusus TKI di Kota Banjar,” katanya.
Yang jelas, lanjut Wasino, pihaknya dengan sangat terbuka menjalin kebersamaan dengan para TKI untuk membantu dalam pendampingannya. Sebab, pemerasan terhadap TKI merupakan pola perbudakan modern, lantaran mereka diperlakukan secara tidak manusiawi. “Mudah-mudahan kejadian seperti itu tidak menimpa TKI asal Kota Banjar,” harapnya.
Wasino mengakui, memang masih banyak TKI asal Kota Banjar yang tidak melaksanakan prosedur secara benar. Itu terbukti masih banyak warga Banjar yang menjadi TKI melalui PJTKI di Cilacap. Bahkan, saat pemberangkatan maupun kepulangannya tanpa ada pelaporan kepada Disnaker Kota Banjar. Hal itu lah yang kini sedang dibenahi oleh Disnaker Kota Banjar selaku instansi terkait.
Di tempat yang sama, Kepala BP2TKI Prov. Jabar, Diana, mengatakan, untuk lebih memberikan pemahaman tentang penempatan dan pelayanan TKI di daerah, pihaknya sengaja turun. Pasalnya, di Kota Banjar banyak warganya yang bekerja menjadi TKI, namun kurang memahami prosedur.
“Untuk bekerja ke luar negeri, para calon TKI hendaklah mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dian menghimbau, jadilah TKI legal, benar dan sukses. Cari informasi penempatan dan pelayanan TKI yang benar ke Disnaker yang ada di wilayah setempat, PJTKI dan PPTKIS yang telah ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan perekrutan sampai pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, serta BP2TKI di provinsi. (Nanang S/Koran-HR)