Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batulawang, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar. Mendapat kecaman keras, dari aktivis mahasiswa STAIMA Al-Azhar, Wahidan.
Pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka AH (Mantan Kades Batulawang), dikatakan Wahidan, merupakan upaya pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.
“Langkah itu sama dengan memberikan kesempatan kepada tersangka, semisal menghilangkan barang bukti. Dan Kejari Banjar, tidak memberikan efek jera terhadap tersangka tindak pidana korupsi,” tegas Wahidan kepada HR Online via selulernya, Minggu, (24/08/2014).
Seorang tersangka bersikap kooperatif, lanjut Wahidan, bukan berarti harus diberikan keistimewaan. Meski di UU No 18 Tahun 1981, tentang hukum acara pidana, penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka.
“Namun saya menyayangkan, dengan mudahnya Kejari Banjar memberikan penangguhan kepada tersangka korupsi. Ini jelas-jelas sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan itu menyakiti rakyat, khususnya warga Batulawang,” tandasnya.
Atas dasar itu, Wahidan mendesak pihak Kejari Banjar untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka AH, yang telah merugikan negara sebesar Rp. 280 juta.
“Dengan tidak mengabaikan asas praduga tak bersalah. Kami mendesak pihak Kejari Banjar menahan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” desaknya.
Seharusnya permohonan penangguhan ditolak pihak Kejari Banjar, lantaran kata Wahidan, tindak pidana korupsi merupakan tindakan extraordinary crime, yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kecuali tersangka sedang dalam kondisi sakit parah baru ajukan penangguhan. Dan itupun, harus disertai bukti dan fakta yang menguatkan,” ucapnya. (Nanang S/R1/HR-Online)