Kendaraan Odong-odong kembali terlihat melintas dibilangan jalan Kapten Jamhur, Kota Banjar, setelah 10 bulan sempat ditertibkan. Kendaraan yang harusnya beroperasi disuatu kawasan wisata itu, kembali terlihat hilir mudik.
Foto : Eva Latifah/HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah dinyatakan melanggar Perkap No 3 dan 5 tahun 2012, Tentang kendaraan bermotor, dan penomoran kendaraan. Kendaraan Ondong-odong akhirnya ditertibkan untuk tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya, khususnya di kota Banjar sejak bulan Oktober 2013.
Akan tetapi, pada Jum’at, (04/07/2014), kendaraan Odong-odong terlihat beroperasi kembali. Kendaraan yang bak layaknya rangkaian gerbong kereta api terbuka itu, terlihat beroperasi kembali di bilangan jalan Jadimulya atau terkenal dengan jalan Buntu. Kemudian melintas di Jalan BKR hingga masuk ke jalan Kapten Jamhur, dan berhenti di persimpangan pintu kereta api di jalan Kapten Jamhur untuk menurunkan penumpang.
Odong-odong terlihat penuh sesak oleh sejumlah anak kecil yang menjadi penumpang favorit moda tranpostasi hiburan, yang seyogyanya hanya beroperasi di suatu kawasan.
Kasat. Lantas Polres Banjar, AKP. Adi Widodo, saat dikonfirmasi HR melalui telepon selulernya, menyatakan, selama dirinya menjadi kasatlantas tidak aka nada izin untuk beroperasinya kembali Odong-odong.
Namun, saat ditanya fakta dilapangan kendaraan Odong-odong beroperasi kembali, menurut Kasat. Lantas, dirinya merasa kaget. Bahkan, HR meyakinkan bahwa saat melintas di perempatan jalan Letjen Suwarto, ada dua orang petugas polisi lantas yang melihat kendaraan itu kembali beroperasi.
AKP. Adi Widodo menampik tegas, bahwa dengan beroperasinya kembali Odong-odong tersebut merupakan kebijakan yang dikeluarkannya. “Nyeleneh aja itu Pak. Nanti saya suruh untuk amankan kembali,” balasnya melalui pesan singkat selulernya.
Tak lama berselang, Kasat. Lantas Polres Banjar, AKP. Adi Widodo, menghubungi HR. Adi menjelaskan, memang beberapa waktu yang lalu pemilik kendaraan Odong-odong menghadap Kapolres Banjar, meminta agar kendaraan Odong-odongnya dilepaskan.
“Persetujuan itu tentunya dengan syarat, bahwa kendaraan Odong-odong kami lepas tapi tidak untuk beroperasi di kota Banjar. Dan itu merupakan janji dari pemilik Odong-odong,” tegasnya kepada HR melalui telepon selulernya, Jum’at, (04/07/2014).
Akan tetapi, jika mereka tetap masih memaksa untuk beroperasi di kota Banjar, lanjut Adi, pihaknya tidak akan segan untuk menangkapnya, dan memberhentikan kembali beroperasi.
“Besok akan saya perintahkan petugas untuk memberhentikan dan menangkapnya, jika besok masih beroperasi,” janji Adi.
Adi juga menampik, bahwa kembalinya Odong-odong beroperasi karean memanfaatkan moment ramadhan, sebagai ajang kendaraan rekreasi Ngabuburit. “Oh tidak benar itu,” tukasnya.
Pantauan HR hingga hari Senin, (07/07/2014), kendaraan Odong-odong masih terlihat beroperasi melintasi dibilangan jalan Kapten Jamhur. Hingga berita ini diturunkan, Kasat. Lantas. Polres Banjar, AKP. Adi Widodo, saat ditemui untuk dikonfirmasi selalu tidak berada tempat. (SBH/Eva latifah/Koran-HR)