Tim advokasi hukum Jokowi-JK saat melaporkan dugaan politik uang yang terjadi di Desa Kujangsari, ke Panwascam Kec. Langensari, kota Banjar, Kamis, (10/07/2014).
Foto: Nanang S/HR
Banjar, (harapanrakyat.com)
Berawal dari laporan relawan Jokowi-JK Desa Kujangsari, Kec. Langensari, kota Banjar, atas dugaan praktik politik uang. Tim advokasi hukum Jokowi-JK kota Banjar, akhirnya melaporkan dugaan tersebut ke Panwascam Langensari, Kamis siang, (10/07/2014).
Menurut perwakilan pelapor, Otong, mengatakan, kejadian tersebut berawal dari selentingan akan adanya praktik uang jelang H-1 Pilpres. Kemudian, pihaknya mendatangi acara pengajian yang telah diduga akan terjadinya politik uang.
Timnya, menurut Otong, bertemu dengan warga setempat berinisial SK dan DM. Dari kedua orang tersebut, didapat informasi bahwa telah terjadi pembagian uang sebesar Rp. 10.000, dengan pecahan uang Rp. 5.000-,.
Menurut SK dan DM, lanjut Otong, uang tersebut dibagikan kepada warga dengan mengarahkan agar memilih salah satu kandidat Capres dan Cawapres. “SK menyebutkan, uang itu dibagikan oleh SI warga setempat. Atas dasar itulah kami melaporkan ke pihak Panwascam Langensari,” ucap Otong kepada HR.
Pelaporan dugaan politik uang oleh Tim advokasi Jokowi-JK kota Banjar ke Panwascam Langensari, dihadiri juga pihak Panwaslu kota Banjar.
Namun, lanjut Otong, pihaknya merasa kecewa dan kesal atas penanganan pelaporan mereka kepada pihak Panwascam Langensari dan Panwaslu kota Banjar. Sebab, pihak Panwascam dan Panwaslu menganggap laporan tersebut lemah secara hukum, dan tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran pelaku tidak termasuk dalam tim pemenangan Prabowo-Hatta.
“Padahal sudah jelas, pelaku diduga melakukan politik uang. Tapi aturan memang menyebutkan unsur-unsur harus tim pemenangan. Secara politik dan etika moral kita kecewa, dan tidak puas,” tandas Otong.
Otong berharap, ini harus menjadi pembelajaran politik, dan perbaikan sistem ke-pemiluan untuk kedepan supaya lebih baik. “Meski kami menerima karena aturannya seperti itu, akan tetapi, pihak Panwascam dan Panwaslu harus memberikan kesimpulan yang jelas secara tertulis kepada kami,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)