Suasana salah satu sudut di pasar Pangandaran
Foto: Madlani/HR
Pangandaran, (HR),-
Tim Pengendalian Inflansi Daerah Kabupaten Pangandaran akan melakukan operasi ke beberapa lokasi pasar yang ada di Kabupaten Pangandaran. Hal itu dilakukan untuk memantau kenaikan harga bahan pokok selama bulan ramadhan dan menjelang lebaran.
Ketua Tim Teknis TPID Kabupaten Pangandaran, Drs Suheryana, mengatakan, pemantauan ke sejumlah pasar dilakukan untuk menganalisis jumlah kebutuhan riil komoditas kebutuhan pokok yang cenderung naik menjelang bulan Ramadhan hingga pasca Idul Fitri.
Suheryana menjelaskan, tim akan melakuakn inspeksi pasar dan kunjungan ke pusat-pusat sentra produksi untuk memantau ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga, baik di tingkat pedagang besar, eceran maupun masyarakat.
“Terutama komoditas pokok masyarakat seperti beras, daging sapi, daging ayam, telor ayam ras, cabe merah, bawang merah dan putih, gula, minyak goreng, gas LPG, margarine dan susu,” katanya, kepada HR, Selasa (01/07/2014).
Kegiatan yang dilakukan, lanjut Suheryana, yakni melakukan operasi pasar murah yang bekerjasama dengan Bulog Ciamis. Pihaknya, akan menyediakan bahan kebutuhan pokok, terutama untuk keluarga tidak mampu. “ Pasar murah ditargetkan untuk membantu masyarakat tidak mampu,” imbuhnya.
Sedangkan kegiatan selanjutnya, kata Suheryana, yakni melakukan pemantauan dan pengendalian ke pasar tradisional dan modern. Direncanakan sekitar minggu ke 2 di bulan Ramadhan ini.
“Hasil Rakernas TPID, menyebutkan bahwa pemerintah derah harus bisa menjaga ketersediaan bahan pokok, keterjangkauan harga, kelancaran distribusi dan komunikasi ekspektasi informasi ke masyarakat, seperti menginformasikan secara langsung ke masyarakat melalui media cetak dan online dalam rangka menjaga inflasi daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian, Solih AP, mengatakan, adapun langkah-langkah yang akan dilakukan, yakni melakukan inspeksi pasar di tingkat kabupaten untuk melakukan kesediaan harga, memantau barang kadaluarsa dan mengecek kandungan bahan baku makanan yang berbahaya.
“Untuk pelaksanaan operasi pasar di tingkat kecamatan, itu merupakan tugas dan kewenangan Camat beserta jajarannya. Dan hasilnya harus segera dilaporkan ke Dinas terkait,” katanya. (Madlani/Koran-HR)