Menara Telekomunikasi Bersama yang berada di halaman bagian depan DKM Mustika, di Cikabuyutan, Banjar. Photo : Deni Supendi/ HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Aturan berupa Keputusan Walikota tentang Penetapan Zona Pembangunan dan Jumlah Menara Telekomunikasi di Kota Banjar, mendapat kritikan dari aktifis mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Kota Banjar, Hasan Al Bana.
Pasalnya, masih banyak fakta di lapangan yang ditemukan, sejumlah tower atau menara telekomunikasi yang dibiarkan berdiri di zona-zona terlarang. Aktifis mahasiswa STISIP ini juga mempertanyakan ketegasan Pemerintah Kota Banjar untuk menindak perusahaan pemilik menara tersebut.
Ketika ditemui HR, Hasan Al Bana, Selasa (24/6/2014), mengatakan, merujuk Keputusan Walikota, dengan Nomor : 555/Kpts. 127 – Dishub/ 2013, zona yang dilarang untuk dibangun menara telekomunikasi diantaranya, Komplek Peribadatan, Kantor Pemerintah, Pendidikan, Militer, Rumah Sakit dan Puskesmas, serta Komplek Pemakaman Umum.
“Namun faktanya, sebagai contoh, menara telekomunikasi yang berada di wilayah Cikabuyutan, tepatnya di lingkungan Pondok Pesantren Persis 85. Posisi menara itu berada di komplek pendidikan dan peribadatan,” katanya.
Hasan Al Bana meminta, Pemerintah Kota Banjar memiliki ketegasan untuk menindak perusahaan pemilik menara telekomunikasi yang telah melanggar Kepwal tersebut. Dia tidak ingin, pelanggaran seperti ini menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Banjar.
Ketika akan dikonfirmasi soal perijinan menara telekomunikasi yang berada di wilayah Cikabuyutan, atau Komplek Pondok Pesantren dan DKM Mustika, pejabat di Badan Permodalan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BMPPT) Kota Banjar, sedang tidak ada di tempat. Menurut salah seorang pegawai, yang bersangkutan sedang berada di luar kantor.
Begitupun ketika mencoba mengkonfirmasi pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, pejabat yang bersangkutan sedang mengikuti sebuah acara persiapan menjelang Puasa Ramadhan di luar kantor.
Sementara itu, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Mustika, H. Endang, Rabu (25/6/2014), membenarkan keberadaan menara telekomunikasi tersebut. Menurut dia, prosedur pendirian pembangunannya sudah ditempuh.
“Warga disini sudah menyetujui dan membolehkan pendirian bangunan menara telekomunikasi itu,” ungkapnya.
Endang juga menjelaskan, pada awalnya titik yang ditentukan untuk pendirian menara berada tepat di samping DKM, di sebuah lahan milik warga setempat. Hanya saja, pada saat proses negosiasi, ada penolakan dari beberapa warga, termasuk dirinya. Akhirnya pembangunan yang direncanakan dibatalkan.
“Warga dan pengembang sampai-sampai menggelar beberapa kali pertemuan, bahkan sampai empat kali dilakukan. Melalui pertemuan itu, warga akhirnya memahami betul soal prosedur dan beberapa hal yang selama ini dikhawatirkan beberapa kalangan, termasuk soal adanya dampak kesehatan,” tandasnya.
Untuk memperjelas dan menambah pemahaman, kata Endang, dirinya bersama warga menoba mencari informasi dan literatur tentang pengaruh positif dan negatif dari keberadaan menara telekomunikasi.
Setelah semua warga memahaminya, kata Endang, warga memutuskan dan membolehkan pendirian bangunan menara telekomunikasi itu. Pembangunan menara akhirnya dipindah ke sebuah lahan yang ada di sebrang bagian depan DKM Mustika.
Ketika disinggung soal Keputusan Walikota soal zona pembangunan menara telkomunikasi, dia mengaku kurang mengetahuinya secara jelas. Namun Endang menandaskan, saat ini keberadaan menara telekomunikasi bersama itu tidak menjadi permasalahan bagi warga setempat.
“Tidak ada masalah. Semuanya warga tidak ada yang mempermasalahkan,” pungkasnya. (Deni/Koran-HR)