Foto : Ilustrasi
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Setelah dinyatakan tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu, oleh Panwascam Langensari, kota Banjar. Mengenai laporan dugaan politik uang di Desa Kujangsari, Kec. Langensari, yang dilaporkan Tim advokasi hukum Jokowi-JK kota Banjar. Kini, pihak Polres Banjar menyatakan hal senada.
Hal itu, berdasarkan pemeriksaan pihak Panwascam Langensari, yang menyatakan SK dan SI tidak tercantum sebagai anggota Tim pemenangan salah satu kandidat Capres dan Cawapres.
“Dengan demikian, dugaan kasus pelanggaran tersebut tidak berlanjut ke penyidik kepolisian kota Banjar,” jelas Kaur Intel Polres Banjar, Asep Kurniawan, kepada HR, Jum’at, (11/07/2014).
Menurut Asep, karena tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran yang dinyatakan Panwascam Langensari, maka pihaknya tidak bisa menindaklanjutinya.
“Katakanlah memang seperti itu yang terjadi. Tapi, karena secara aturan tidak memenuhi unsur hukum, maka sangat jelas tidak bisa kami tangani,” tukasnya. (Nanang S/R1/HR-Online)