Foto: Ilustrasi
Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Koperasi Pegawai Pemda Ciamis (KPPC) rencananya akan mencairkan dan menyerahkan uang tabungan milik anggota, Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang saat ini bertugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pangandaran.
Namun demikian, pencairan dan penyerahan uang tabungan itu akan dilakukan setelah KPPC menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang rencananya akan digelar pada minggu pertama Bulan Agustus 2014.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Pariwisata, Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Tita Rahayu SE, di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2014), menyatakan bahwa berdasarkan rapat bersama Ketua KPPC Ciamis, yang juga dihadiri Bupati Ciamis, H Iing Syam Arifin, beberapa pekan lalu, menghasilkan beberapa kesepakatan.
Menurut Tita, berdasarkan data, KPPC harus membayarkan uang tabungan anggotanya, PNS yang saat ini bertugas di Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Jumlah anggota KPPC yang sekarang ada di Pangandaran mencapai 124 orang, dengan total uang tabungan sebesar Rp. 427 juta.
Kemudian, kata Tita, dari 124 anggota koperasi, 16 orang anggota diantaranya masih memiliki sangkutan atau tunggakan kepada KPPC Ciamis sebesar Rp 51 juta. Masalah ini akan dibahas dalam RAT 2014.
“Masalah ini kemarin yang dibahas pada saat menggelar pertemuan dengan Ketua KPPC Ciamis,” ucapnya.
Ditempat terpisah, Anggota KPPC, yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas Kehutanan, Pertanian dan Kelautan (KPK), Iwan Juanda, mengaku selama menjadi anggota, dirinya tidak mengetahui secara persis berapa jumlah uang tabungan miliknya yang ada di KPPC.
“Mungkin jumlahnya sekitar Rp 4-5 jutaan. Momen ini adalah langkah yang baik untuk mempertanyakan uang tabungan tersebut,” ungkapnya. (Mad/Koran-HR)