Pihak Koptan ASA dan Kasim akhirnya menyepakati penyelesaian masalah kecelakaan industrial.
Foto : Eva Latifah/ HR
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mediasi antara Koperasi Petani Agropholytan Sumber Alam (ASA) Kota Banjar dengan Kasim, warga Sumanding, Banjar sudah diselesaikan secara kekeluargaan, belum lama ini. Proses mediasi keduanya difasilitasi oleh Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kota Banjar.
Dalam mediasi tersebut, Kasim mengaku menjadi korban kecelakaan industrial, dan menyebabkan lengan bagian kanan terpotong. Musibah yang dialami Kasim sebetulnya terjadi sekitar satu tahun lalu, atau di saat Koptan ASA baru berdiri.
Sebelumnya, pihak keluarga Kasim menuntut Koptan ASA, melalui kuasanya, Aktifis Gerakan Sosial Perekonomian Rakyat (Gesper), untuk menanggung biaya kerugian yang dialami Kasim.
Ketua Koptan ASA, Yudo Hernowo, ketika ditemui HR, Selasa (8/7/2014), membenarkan adanya proses mediasi antara pihak Koperasi dengan pihak Kasim. Menurut dia, masalah yang melibatkan kedua belah pihak tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik.
Diakui Yudo, proses mediasi yang difasilitasi oleh Dinsosnakertrans berlangsung sebanyak dua kali. Pada proses mediasi pertama, Koperasi mewakilkan salah satu pengurus untuk menghadiri proses mediasi tersebut.
“Pada saat itu, ada beberapa poin yang disampaikan pihak Kasim. Keinginan dari pihak Kasim pada mediasi pertama tidak bisa dipenuhi oleh Koperasi. Alasannya, karena segala bentuk keputusan koperasi, mekanismenya dilakukan melalui rapat,” katanya.
Selanjutnya, pada mediasi kedua, kata Yudo, semua pengurus inti bisa mengikuti kegiatan mediasi. Dalam kesempatan itu, pengurus akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permintaan pihak Kasim.
Disinggung soal tuntutan dari pihak Kasim, Yudo menjelaskan, dasar dari tuntutan pihak Kasim kepada Koperasi merujuk pada Undang-undang Ketenagakerjaan, yang didalamnya membahas soal kecelakaan kerja.
“Hasil musyawarah pada mediasi tersebut, Koperasi menyepakati untuk menanggung kerugian yang dialami Kasim senilai Rp 22 juta. Pembayarannya, dibayarkan dimuka sebesar Rp 2 juta. Sisanya, sesuai dengan kesepakatan, dibayarkan melalui Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun berjalan,” ucapnya.
Diakui Yudo, dalam pertemuan itu, Koperasi juga berkesempatan untuk mengklarifikasi sejumlah fakta hukum yang selama ini terkesan dipolitisir oleh sejumlah pihak. Akhirnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan, kedua belah pihak berkomitmen untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang baik.
Yudo menambahkan, kegiatan mediasi dihadiri beberapa elemen, diantaranya seluruh pengurus Koptan ASA, (Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas), Kasie Kelembagaan Koperasi Disperindagkop, Kabid Tenaga Kerja, Kepala Dinsosnakertrans, Mediator Korwil Priangan, Keluarga Kasim, dan Aktifis Gesper. (Eva Latifah/Koran-HR)