Drs. Dadang R Kalyubi, M.Si.
Foto : Dok/HR
Banjar, (harapanrakyat.com)
DPRD Kota Banjar menetapkan 3 buah Raperda, dan Penarikan Kembali Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2014, Tentang Latihan Kerja.
Pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2014, tepatnya pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Paripurna telah dilaksanakan rapat Paripurna DPRD Kota Banjar, tentang Penetapan 3 Raperda dan penarikan kembali, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014, tentang Latihan Kerja melalui Persetujuan Nota Bersama.
Setelah mengalami pembahasan yang memakan waktu yang panjang akhirnya 3 buah Raperda yang telah dibahas di DPRD Kota Banjar dapat ditetapkan juga. Diantara Raperda tersebut adalah;
- Reperda tentang Pengelolaan Pasar Tradisional dan Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2013.
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2014-2018.
Dua Raperda telah direkomendasikan oleh Panitia Khusus I DPRD untuk dapat ditetapkan, sedangkan untuk Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun 2014 telah direkomendasikan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjar untuk dapat ditetapkan.
Untuk Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Latihan Kerja Panitia Khusus I DPRD ditarik kembali dari pembahasan dan pengembalikan Raperda tersebut kepada Pemerintahan Kota Banjar melalui Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota yang dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar disebutkan bahwa “Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Walikota.”
Dalam Rapat Paripurna ini juga disampaikan Nota Pengantar Walikota terhadap Rancangan PPAS Perubahan Kota Banjar tahun 2014 yang kelanjutannya akan dibahas lebih lanjut pada tahap berikutnya oleh Badan Anggaran DPRD Kota Banjar. (SBH/Koran-HR)