Banjar, (harapanrakyat.com) Seluruh perusahaan di Kota Banjar wajib memberikan kesempatan, atau meliburkan pekerja dan buruhnya, untuk menggunakan hak pilih di Pemilu Presiden (Pilpres), Rabu 9 Juli mendatang.
Pemerintah Kota Banjar, melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, telah mengeluarkan Surat Edaran kepada para pengusaha, atau pengurus perusahaan se-Kota Banjar, No SE.1194/Sosnaker/IV/2014, berkenaan hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan Pilpres 2014.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Kota Banjar, Wasino, diruang kerjanya, Senin (07/07/2014) mengatakan, hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI No. 5/Men/VI/2014 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh, saat Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Dalam SE tersebut, disebutkan sesuai Peraturan KPU No. 19/2014, tentang Pemungutan dan Penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilpres 9 Juli, ditetapkan sebagai hari libur nasional, maupun hari yang diliburkan.
Sesuai UU No 42 Tahun 2008, lanjut Wasino, Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 09 Juli 2014. Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 4 Tahun 2014 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
Terkait PKPU tersebut, Dinsosnaker memerintahkan apabila pekerja atau buruh harus bekerja saat pemungutan suara, pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja, agar karyawan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
“Sesuai SE tersebut, pekerja atau buruh yang bekerja saat pemungutan suara berhak mendapatkan upah lembur, dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh. Upah lembur dihitung saat bekerja atau saat buruh melakukan suatu pekerjaan,” ucap Wasino. (Nanang S/R1/HR-Online)