Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Pariwisata, Perindagkop dan UMKM Kabupaten Pangandaran melakukan pertemuan dengan 8 agen atau pengurus Bus Travel Wisata yang beroperasi di obyek wisata Pangandaran, Kamis (03/07/2014). Pertemuan yang digelar di Gedung Tourism Information Centre (TIC) Pangandaran ini membahas antisipasi terjadinya kebocoran retribusi di pintu tol masuk kawasan wisata.
Kepala Dinas Pariwisata, Perindagkop Dan UMKM, Kabupaten Pangandaran, Drs. Suheryana, mengatakan, saat ini muncul isu bahwa kerap terjadi kebocoran pendapatan retribusi di pintu tol masuk kawasan wisata. Munculnya isu tersebut, lanjut dia, karena disinyalir tidak sebanding antara jumlah kendaraan masuk ke objek wisata dengan pendapatan retribusi yang diterima.
Suheryana menambahkan, para pengurus Bus Travel agar terus melakukan koordinasi dengan pihak UPTD Pariwisata, mulai dari penanganan tiket masuk sampai retribusi parkir.
“Kepala UPTD Pariwisata pun harus memiliki catatan tersendiri agar Bus yang masuk sesuai dengan faktanya. Hal itu agar catatan jumlah Bus masuk di tol tidak berbeda dengan catatan retribusi parkir dan lainnya,” jelasnya.
Kepala Bidang Pariwisata, Perindagkop Dan UMKM Kab Pangandaran Edi Kusnadi SPt.MM menambahkan, masalah isu kebocoran pendapatan retribusi sangat sensitif sekali. Karenanya, pengurus Bus Travel harus melaporkan dan menyetorkan pembayaran tiket retribusi sebelum terjadi pergantian sift kerja di pintu tol. ” Hal itu agar tertib admistrasi saja dan mencegah terjadinya kekeliruan data,” imbuhnya.
Apabila pengunjung wisata lebih dari 50 orang, lanjut Edi, menurut aturan memang bisa mendapat reduksi atau pengurangan harga tiket maksimal 20 persen. Tapi, sebelum mendapat pengurangan, pihak travel harus mengajukan surat permohonan ke Dinas Parawisata.
“Artinya, pengurangan harga tiket harus ditempuh secara prosudural. Dan hal itu perlu diperhatikan dan dipahami oleh seluruh agen travel,” pungkasnya. (Mad/R2/HR-Online)