Rumah salah seorang warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, yang termasuk tidak layak huni. Photo: Eva Latifah/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dari data sebanyak 3.500 unit rumah tidak layak huni yang tercatat di Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, 240 unit diantaranya sudah terserap oleh Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2014, melalui Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Hal itu dikatakan Kabid. Cipta Karya DCKTLH Kota Banjar, David Abdillah, ST., MM., kepada HR, Senin (02/06/2014). Rumah sebanyak 240 unit itu tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Banjar, Pataruman dan Kecamatan Langensari.
“Kuota untuk Kota Banjar dalam Program Rutilahu tahun ini memang sebanyak 240 unit, dan saat ini masih dalam tahap survey tim verifikasi dari konsultan, apakah layak atau tidak. Karena kita punya usulan itu sebanyak 800 unit. Kalau sudah sesuai kriteria, tinggal menindak lanjuti untuk pencatatan kebutuhannya,” kata David.
Lebih lanjut dia menyebutkan, dalam Banprov tahun ini, 1 unitnya mendapatkan bantuan sebesar Rp.15 juta bersifat maksimal, dengan rincian meliputi untuk biaya bahan bangunan, dan maksimal Rp.1 juta untuk biaya operasional BKM (upah dan administrasi).
Kemudian, pihak kelurahan/desa, BKM dan KSM harus secara cermat menghitung pendanaan untuk kebutuhan perbaikan per unit. Dana yang berlebih dapat digunakan untuk memperbaiki rumah yang belum ditetapkan berdasarkan Surat Kepala Dinas PERUM Provinsi Jawa Barat, Nomor 648/471/PERUM.
“Jadi nanti perbaikannya dikerjakan oleh PNPM melalui KSM. Targetnya bulan Juli sudah ada action di lapangan, dan target rampungnya harus tahun ini. Kalau bagus, tahun depan kita bisa dapat lagi, karena Program Rutilahu ini sampai tahun 2017. Mudah-mudahan di Banjar berjalan kondusif, lancar, jadi bisa dapat tambahan kuota,” harapnya.
David juga menyebutkan, bahwa kriteria untuk rumah tidak layak huni meliputi, sanitasi buruk, listrik satu paket, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yakni Rp.900 ribu per bulan, serta tanah yang ditempati harus milik sendiri.
Namun, ada kebijakan bagi yang punya rumah, tetapi tanahnya bukan milik sendiri. Karena, terkadang ada yang punya rumah tapi tidak punya tanah samasekali. Menurut David, mereka bisa saja mendapat bantuan, yang penting ada MoU antara pemilik tanah dengan pemilik rumah. Minimal 20 tahun pemilik tanah tersebut menyatakan tidak akan mengusir.
“Untuk yang diusulkan sekarang memang belum ada, sebab kita juga masih punya banyak data rumah tidak layak huni dengan kepemilikan tanahnya milik sendiri yang belum terkaver oleh bantuan. Jadi kita mendahulukan yang sudah terdata,” ujar David.
Dia menambahkan, selain diusulkan ke Banprov, dari data 3.500 unit rumah tidak layak huni itu, pihaknya juga telah mengusulkan ke Kemenpera maupun ke Pemkot Banjar sendiri, agar bisa mendapatkan bantuan serupa.
Adapun 240 unit yang tersebar di tiga kecamatan itu diantaranya, untuk Kecamatan Banjar tersebar di wilayah Desa Balokang, Jajawar, Cibeureum, Neglasari, Situbatu, serta di wilayah Kelurahan Banjar dan Mekarsari.
Kemudian, untuk Kecamatan Pataruman tersebar di wilayah Desa Karyamukti, Mulyasari, Sukamukti dan di Kelurahan Hegarsari. Sedangkan di Kecamatan Langensari tersebar di wilayah Desa Kujangsari, Langensari, Waringinsari dan di wilayah Kelurahan Muktisari. (Eva/Koran-HR)