Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan R. Hamara Effendi, Kota Banjar, kini semakin resah. Pasalnya, para PKL yang biasa berjualan di sekitar Bioskop Kenanga, kemarin menerima surat dari PT. Mega Sarana, pengembang pembangunan di lahan eks gedung bioskop.
Di dalam isi suratnya, pihak pengembang mengajukan apakah pedagang siap ditempatkan di dalam kawasan tersebut. Karena, selain untuk membangun bioskop, tempat tersebut juga akan dilengkapi dengan counter, pertokoan dan warung-warung makanan.
Namun, pihak pengelola gedung hanya memberikan waktu yang sangat singkat kepada para pedagang untuk mengambil keputusan, yakni sampai tanggal 4 Juni 2014. Hal itulah yang menjadi persoalan bagi para pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Kenanga, Agus, mengatakan, surat dari pengembang yang diterima pedagang tanpa menyertakan harga sewa yang harus dibayar oleh para PKL.
“Kami harus mengambil keputusan dalam dua hari, dan kami tidak diberi sebuah gambaran, berapa harga sewa yang harus dibayar. Ini yang membuat kami bingung,” ujarnya, kepada HR, Selasa (03/06/2014).
Agus juga menyebutkan, bahwa pihak pengembang hanya akan mengakomodir 14 PKL saja, padahal masih ada 12 PKL yang biasa berjualan di sekitar gedung bioskop. Jadi, semua yang harus diperhatikan ada 26 PKL, terdiri dari 14 PKL di dalam kawasan, dan 12 PKL mangkal di pinggir jalan depan gedung bioskop.
Di tempat terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Banjar, Ir. Soedrajat Argadiredja, mengkritik Pemerintah Kota Banjar dalam menyikapi masalah ini. Dia meminta kepada pemerintah untuk segera turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pemerintah saat hearing mengatakan bahwa penataan dan sosialisasi PKL telah dilakukan, tapi kenyataannya itu belum dilakukan,” ujarnya.
Namun demikian, kata Soedrajat, para PKL juga harus sadar diri. Jika menurut aturan mereka pun melanggar lantaran berjualan di trotoar. Sehingga, pemerintah harus menjadi penengah dalam mengatasi persoalan tersebut.
Sementara itu, saat dimintai konfrimasi mengenai hal tersebut ke lokasi pembangunan pengembangan lahan eks bioskop kenanga, tak satupun pegawai yang berwenang memberikan keterangan. Menurut mereka, konfirmasi harus dilakukan ke kantor pusat di Bandung. (Hermanto/Koran-HR)