Penyidik Satreskrim Polres Ciamis saat melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang terlibat pengeroyokan hingga menyebabkan satu orang tewas, di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Sabtu (31/05/2014). Foto: Heri Herdianto/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Setelah 9 orang diamankan terkait insiden pengeroyokan usai konser dangdut di acara pernikahan warga, yang menewaskan Kodawan alias Wawan (20), warga Dusun Kertajaya, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Polres Ciamis akhirnya menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Erisyadi Cahyadi, mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang sebelumnya diamankan, berikut keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti, diketahui bahwa yang melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas adalah 4 orang dari 9 orang tersebut.
“Dari 9 orang yang diamankan, 4 orang sudah ditetapkan jadi tersangka. Sementara sisanya masih berstatus saksi,” ujarnya, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (02/06/2014).
Menurut Erisyadi, keempat orang ini mengakui semua perbuatannya. Setelah ditetapkan tersangka, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 4 orang tersebut.
“Akibat perbuatanya, tersangka akan diancam pasal berlapis, yakni pasal 351 jo 170 jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. Adapun keempat orang tersangka tersebut, yakni Asep alias Emon, Djudin, Heryana, dan Tahyan. (Her/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Konser Dangdut di Ciamis Diwarnai Tawuran, Satu Orang Tewas
Pasca Tawuran, Polisi Ciamis Berjaga di Dua Desa Antisipasi Aksi Balasan
Polres Ciamis Amankan 9 Orang yang Diduga Terlibat Tawuran di Pamarican
Tawuran di Pamarican, Seorang Kepala Dusun Turut Diamankan Polres Ciamis