Ciamis, (harapanrakyat.com),- Front Pembela Islam (FPI) mendesak kepada pemerintah agar seluruh bentuk kemaksiatan menjelang bulan Rmadhan. Dan agar pemerintah bisa mengeluarkan Perbup tentang minuman keras dan menutup jamaah Ahmadiyah.
Desakan FPI tersebut dalam rangka menghadapi Bulan Suci Ramadan. Selain itu, sebagai upaya untuk menciptakan nuansa ibadah yang nyaman bagi umat muslim. Dengan begitu, umat muslim terbebas dari gangguan-gangguan yang datang dari lingkungan.
Ketua FPI Kabupaten Ciamis, Ustadz Wawan Malik Ridwan, dalam orasinya di depan kantor Pendopo, Senin (23/06), meminta Bupati Ciamis tegas dalam memberikan himbauan tentang pesantren kilat. Masalahnya banyak yang menghiraukan himbauan Bupati.
”Kami ingin Bupati Ciamis tegas, membuat aturan tentang miras, menindak warung-warung yang buka di saat bulan Ramadhan, dan menutup mesjid dan segala bentuk kegiatan Ahmadiyah,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Ciamis, H. Iing Syam Arifin, menjelaskan, pada prinsipnya Pemkab Ciamis menyepakati keinginan FPI. Pihaknya mengaku sudah berkumpul dengan Muspida dan membuat surat edaran dalam menghadapi bulan Ramadhan.
Soal pesantren kilat, lanjut Iing, Pemkab akan memonitor pesantren. Menurut dia, sekolah juga bisa membuat kesepakatan (MoU) dengan pesantren tentang penyelenggaraan pesantren kilat. Nanti, bisa kyainya yang datang ke sekolah atau peserta didiknya yang ke pesantren.
”Untuk urusan miras, kita harus membuat program yang panjang dan tidak bisa membuat keputusan sendiri. Dan untuk masalah Ahmadiyah, secara pribadi saya juga menolak. Namun secara aturan jabatan ada prosedur yang jelas, ada beberapa langkah, dan proses hukum yang harus ditempuh,” pungkasnya. (DSW/R4/HR-Online)