Petani tampak sedang melakukan panen padi di lahan persawahan Blok Desa Langensari. Luas persawahan di wilayah Kecamatan Langensari yang mencapai sekitar 1.460 hektare jangan sampai tergerus oleh tuntutan perkembangan pembangunan. Photo: Nanang Supendi/HR.
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Luas lahan persawahan di wilayah Kecamatan Langensari, yang mencapai sekitar 1.460 hektare jangan sampai tergerus oleh tuntutan perkembangan pembangunan di Kecamatan Langensari sebagai daerah penyangga Kota Banjar.
Hal itu dikatakan Kasie. Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Distan) Kota Banjar, Dede Koeswandi, kepada HR, Selasa pekan lalu. Karena menurutnya, persawahan merupakan unsur penting bagi kehidupan. Melalui pertanian segala kebutuhan pangan akan terpenuhi.
“Kecamatan Langensari adalah salah satu wilayah di Kota Banjar yang memiliki lahan persawahan cukup luas, yakni sekitar 1.460 hektare. Namun, jumlah tersebut jangan sampai nantinya diperuntukan untuk pembangunan lain, atau akan adanya pembangunan industri,” ujarnya.
Lebih lanjut Dede mengatakan, bahwa memang kondisi tersebut tampaknya sulit dipungkiri. Karena, di satu sisi pengembangan Langensari harus ada industri untuk kepentingan penyerapan tenaga kerja, serta menampung potensi hasil pertanian yang menuntut keberadaan sarana dan prasarana penunjang, seperti pasar, pertokoan maupun pergudangan.
Sedangkan, di sisi lainnya, lahan sawah sebagai usaha pertanian tanaman pangan jangan sampai hilang begitu saja, terlebih Langensari memiliki lahan potensial untuk pertanian.
“Kekhawatiran ini membutuhkan perhatian kita semua, dan tentunya perlu kerjasama dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banjar, jangan sampai luasan lahan pertanian pangan di Langensari tergerus pembangunan industri,” kata Dede.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Langensari, Dedi Suryadi, S.STP., M.Si, mengatakan, di Kota Banjar ada Perda tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) yang harus diperhatikan serius. Dengan begitu, maka lahan pertanian di Langensari sebagai potensi andalan tidak akan tergerus oleh perkembangan pembangunan.
Tata ruang dimaksud, kata Dedi, di dalamnya termasuk perlindungan terhadap lahan pertanian yang diatur dalam RTRW Pertanian. Jadi dalam RTRWP itu, daerah atau wilayah mana yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian, serta lahan industri dan peruntukan lainnya, sehingga segala aspek pembangunan dapat berjalan secara proporsional.
“Dengan adanya RTRWP, dalam melaksanakan perijinan pembangunan tidak akan mudah dibuat. Hal itu menjaga agar areal sawah tidak semakin sempit. Bahkan Kota Banjar yang akan mengembangkan sekaligus perbaikan Pasar Muktisari dengan direlokasi ke tempat lain, tidak akan mengganggu area persawahan di Langensari,” ujar Dedi.
Dia menambahkan, rencananya Pasar Muktisari akan direlokasi ke sekitar lokasi kantor Kelurahan Muktisari, BPP Langensari, SD dan lapang sepakbola Muktisari. Sebaliknya perkantoran itu akan dipindah ke lokasi Pasar Muktisari semula.
“Untuk itu, mari bersama-sama kita pertahankan Langensari sebagai andalan sektor pertanian di Kota Banjar,” kata Dedi. (Nanks/Koran-HR)