Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Reskrim Polsek Banjar berhasil menciduk AHI (33), pelaku penjambretan tas milik seorang pegawai BJB di Jl. Husein Kartasasmita, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya.
Polisi membekuk pelaku di rumahnya di Dusun Kertajaya, RT.20/09, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu (03/05/2014), sekitar jam 04.00 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP Samsung Galaxi, sepeda motor Soul bernopol Z 4616 VE, serta jas hujan.
Sedangkan yang menjadi korban penjabretan adalah Yuni Susilawati (25), warga Dusun Balokang Patrol, RT.09/05, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kejadian tersebut berawal ketika korban pulang dari pekerjaannya. Namun, di tengah perjalanan korban dibuntuti oleh pelaku. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku langsung mengambil tas korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motornya.
Menurut keterangan pelaku, ketika itu yang ada pikirannya hanya uang dan uang, karena pelaku sedang membutuhkan uang untuk setor cicilan motor yang nunggak hingga dua bulan.
Namun tas hasil jambretannya hanya berisi HP dan surat-surat penting. Setelah mengetahui di dalamnya tidak ada uang, tas milik korban langsung dibuang pelaku ke Sungai Citanduy di sekitar Doboku, sedangkan handphone-nya diambil. “Saya sangat menyesal, dan saya minta maaf kepada korban,” ujar AHI dengan berurai air mata.
Kapolsek Banjar, Kompol Suwignyo, ketika ditemui HR, Selasa (06/05/2014), mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus penjambretan tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Suwignyo.
Sementara pelaku yang kesehariannya bekerja bisnis ayam potong bersama mertuanya, kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjar. AHI dijerat Pasal 362 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hermanto/Koran-HR)