Sabtu, April 5, 2025
BerandaBerita BanjarPenjambret Tas Karyawati Bank di Banjar Dibekuk Polisi

Penjambret Tas Karyawati Bank di Banjar Dibekuk Polisi

Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Reskrim Polsek Banjar berhasil menciduk AHI (33), pelaku penjambretan tas milik seorang pegawai BJB di Jl. Husein Kartasasmita, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, saat korban hendak pulang dari tempat kerjanya.

Polisi membekuk pelaku di rumahnya di Dusun Kertajaya, RT.20/09, Desa Sukahurip, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu (03/05/2014), sekitar jam 04.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu HP Samsung Galaxi, sepeda motor Soul bernopol Z 4616 VE, serta jas hujan.

Sedangkan yang menjadi korban penjabretan adalah Yuni Susilawati (25), warga Dusun Balokang Patrol, RT.09/05, Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

Kejadian tersebut berawal ketika korban pulang dari pekerjaannya. Namun, di tengah perjalanan korban dibuntuti oleh pelaku. Saat berada di jalan yang sepi, pelaku langsung mengambil tas korban yang disimpan di bagian dashboard sepeda motornya.

Menurut keterangan pelaku, ketika itu yang ada pikirannya hanya uang dan uang, karena  pelaku sedang membutuhkan uang untuk setor cicilan motor yang nunggak hingga dua bulan.

Namun tas hasil jambretannya hanya berisi HP dan surat-surat penting. Setelah mengetahui di dalamnya tidak ada uang, tas milik korban langsung dibuang pelaku ke Sungai Citanduy di sekitar Doboku, sedangkan handphone-nya diambil. “Saya sangat menyesal, dan saya minta maaf kepada korban,” ujar AHI dengan berurai air mata.

Kapolsek Banjar, Kompol Suwignyo, ketika ditemui HR, Selasa (06/05/2014), mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus penjambretan tersebut. “Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” kata Suwignyo.

Sementara pelaku yang kesehariannya bekerja bisnis ayam potong bersama mertuanya, kini hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Banjar. AHI dijerat Pasal 362 dengan ancaman 4 tahun penjara. (Hermanto/Koran-HR)

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Sejarah Tumenggung Kopek, Jejak yang Penuh Misteri

Tidak semua tokoh besar mendapat tempat dalam buku sejarah Indonesia. Beberapa nama tetap hidup melalui cerita lisan yang diwariskan turun-temurun. Sejarah Tumenggung Kopek adalah...
Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan Micra EV 2025, Transformasi Ikonik ke Era Listrik

Nissan baru saja memperkenalkan generasi terbaru dari Nissan Micra EV 2025. Mobil Nissan terbaru tersebut kini bertransformasi menjadi kendaraan listrik sepenuhnya. Nissan Micra atau...
Pemandian Air Panas

Menikmati Wisata Pemandian Air Panas Cileungsing Sumedang Saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Obyek wisata Pemandian Air Panas Cileungsing di Cilangkap, Kecamatan Buahdua, Sumedang, Jawa Barat, kembali menarik ribuan wisatawan pada libur Lebaran 2025. Destinasi wisata ini...
Obyek Wisata Sepi Pengunjung

Obyek Wisata Sepi Pengunjung Saat Libur Lebaran, Wali Kota Banjar: Perlu Ada Perubahan

harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi perihal sejumlah obyek wisata sepi pengunjung pada momen libur Lebaran 2025. Sudarsono mengatakan, Pemerintah Kota Banjar ke...
Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone Armor 30 Pro Rilis dengan Inovasi dan Fitur Canggih

Ulefone baru saja merilis Armor 30 Pro, sebuah smartphone tangguh yang menggabungkan daya tahan luar biasa dengan teknologi terkini. Dirancang khusus untuk pengguna yang...
Pergerakan Tanah di Neglasari

Pergerakan Tanah di Neglasari Ciamis, Sejumlah Rumah dan Jalan Desa Alami Kerusakan

harapanrakyat.com,- Akibat adanya pergerakan tanah di Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, beberapa rumah warga mengalami kerusakan. Selain itu, ruas jalan desa juga mengalami...