Aktivis Anti Korupsi Ciamis, Endin Lidinillah
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Aktivis Anti Korupsi Ciamis, Endin Lidinillah, menghimbau masyarakat turut serta dalam mengawasi program pembangunan di Kabupaten Ciamis. Pasalnya, agenda pembangunan di Ciamis akan segera dimulai, baik itu melalui penunjukkan ataupun lelang.
Endin, mengatakan, kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tidak bisa dilakukan seenaknya. Sebab, semua pihak yang terlibat di dalamnya, baik panitia pengadaan maupun penyedia barang-jasa, harus mengikuti aturan.
“Dalam Perpres 54 tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Perpres 70 tahun 2012, tentang pengadaan barang dan jasa, panitia pengadaan harus memastikan PBJ (pengadaan barang atau jasa) itu efisien, efektif, transparan, adil, tidak diskriminatif dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, pekan lalu.
Kemudian, kata Endin, supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran, panitia pengadaan harus berpegang pada aspek yuridis. Bila tidak ingin terjerat hukum, panitia juga jangan sampai terpengaruh oleh tekanan politis dari siapapun.
Untuk pengerjaan penunjukan langsung, lanjut Endin, dinas sebagai panitia pengadaan, jangan asal tunjuk. Sebab sudah ada ketentuannya, pasal 19 Perpres 54 tahun 2010, harus dijadikan parameter, sehingga yang mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahliannya.
“Penyedia barang dan jasa harus yang benar-benar memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial. Serta memiliki SDM, modal dan fasilitas yang diperlukan. Para politisi juga jangan coba-coba mempengaruhi atau menekan panitia pengadaan, sehingga keluar dari aspek yuridis Perpres,” jelasnya.
Bagi pemerintah, PJB merupakan sarana untuk meningkatkan pelayanan publik. Kalau prosesnya sembarangan, tentu akan menghasilkan barang atau jasa yang buruk. Dan akhirnya, rakyatlah yang dirugikan dari hasil tersebut.
Untuk menghasilkan kinerja yang baik, tandas Endin, pihaknya juga akan melakukan pemanatauan secara langsung, pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ciamis. Dia khawatir, muncul tekanan-tekanan politik yang bisa mempengaruhi panitia pengadaan.
Endin juga meminta aparat hukum, untuk turut serta memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa. Kemudian menindak dengan tegas apabila terjadi penyelewengan. (es/Koran-HR)