Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam beberapa tahun terakhir, peran desa dalam pendataan penduduk kerap menimbulkan masalah krusial, contohnya menyangkut penetapan warga masyarakat yang berhak menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah.
Fenomena penyaluran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM), bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin), dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang salah sasaran tidak akan terjadi, jika pemerintah desa memiliki data profil warganya yang akurat dan mutakhir
Untuk itu, petugas registrasi di setiap desa/kelurahan harus paham terhadap tugas pokok dan tanggung jawabnya, dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa/kelurahan.
Karena, fungsi dari petugas registrasi adalah untuk verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya kelahiran, lahir mati, kematian, pencatatan dalam buku harian, buku mutasi maupun buku induk penduduk, serta pemrosesan penerbitan dokumen kependudukan dan penghubung dalam penyampaian, maupun pengambilan dokumen kepedudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Drs. Deddy Sunardi, M.M.Si., didampingi Sekretarisnya, Drs. Entus, mengatakan, dalam pelaksanaan tupoksinya, secara fungsional petugas registrasi bertanggung jawab kepada Kepala Disdukcapil. Sedangkan secara operasional bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, bahwa petugas registrasi di desa/kelurahan diutamakan diangkat dari PNS dengan pangkat minimal Pengatur Muda/II a.
“Petugas registrasi itu bertugas membantu kepala desa atau lurah dan Disdukcapil dalam pelayanan pendaftaran data kependudukan dan pencatatan sipil, serta mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa maupun kelurahan secara akurat. Sehingga tidak akan terjadi lagi misalnya salah sasaran penyaluran bila ada bantuan dari pemerintah,” kata Dedi, kepada HR, Kamis (01/05/2014).
Lanjutnya, dalam proses verifikasi dan validasi di desa/kelurahan, petugas registrasi harus melakukan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian persyaratan pendaftaran penduduk sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, maupun dokumen yang dimiliki, baik ijazah, KK, KTP dan akta-akta capil.
Selain itu, petugas tersebut juga harus melakukan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian terhadap formulir yang telah diisi oleh penduduk, supaya tidak ada kesalahan pengisian atau penulisan, serta adanya elemen data yang belum terisi.
Deddy juga menyebutkan, bagi siapa saja yang memerintahkan, memfasilitasi dan melakukan menipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.75 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 94 UU 24 Tahun 2013.
“Kemudian, berdasarkan Pasal 95A UU 24 Tahun 2013, bahwa setiap pejabat dan petugas di desa, kelurahan, kecamatan, UPTD, maupun instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen, dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun, atau denda maksimal 75 juta rupiah,” pungkas Deddy. (Eva/Koran-HR)