Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaBerita BanjarManipulasi Data Kependudukan Dapat Dipidanakan

Manipulasi Data Kependudukan Dapat Dipidanakan

Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam beberapa tahun terakhir, peran desa dalam pendataan penduduk kerap menimbulkan masalah krusial, contohnya menyangkut penetapan warga masyarakat yang berhak menerima bantuan atau subsidi dari pemerintah.

Fenomena penyaluran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM), bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin), dan jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang salah sasaran tidak akan terjadi, jika pemerintah desa memiliki data profil warganya yang akurat dan mutakhir

Untuk itu, petugas registrasi di setiap desa/kelurahan harus paham terhadap tugas pokok dan tanggung jawabnya, dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa/kelurahan.

Karena, fungsi dari petugas registrasi adalah untuk verifikasi dan validasi data peristiwa kependudukan yang dilaporkan oleh penduduk Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya kelahiran, lahir mati, kematian, pencatatan dalam buku harian, buku mutasi maupun buku induk penduduk, serta pemrosesan penerbitan dokumen kependudukan dan penghubung dalam penyampaian, maupun pengambilan dokumen kepedudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Drs. Deddy Sunardi, M.M.Si., didampingi Sekretarisnya, Drs. Entus, mengatakan, dalam pelaksanaan tupoksinya, secara fungsional petugas registrasi bertanggung jawab kepada Kepala Disdukcapil. Sedangkan secara operasional bertanggung jawab kepada kepala desa/lurah.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tugas Pokok Pejabat Pencatatan Sipil dan Petugas Registrasi, bahwa petugas registrasi di desa/kelurahan diutamakan diangkat dari PNS dengan pangkat minimal Pengatur Muda/II a.

“Petugas registrasi itu bertugas membantu kepala desa atau lurah dan Disdukcapil dalam pelayanan pendaftaran data kependudukan dan pencatatan sipil, serta mengelola dan menyajikan data kependudukan di desa maupun kelurahan secara akurat. Sehingga tidak akan terjadi lagi misalnya salah sasaran penyaluran bila ada bantuan dari pemerintah,” kata Dedi, kepada HR, Kamis (01/05/2014).

Lanjutnya, dalam proses verifikasi dan validasi di desa/kelurahan, petugas registrasi harus melakukan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian persyaratan pendaftaran penduduk sesuai dengan peristiwa yang dilaporkan, maupun dokumen yang dimiliki, baik ijazah, KK, KTP dan akta-akta capil.

Selain itu, petugas tersebut juga harus melakukan pemeriksaan, pencocokan dan penelitian terhadap formulir yang telah diisi oleh penduduk, supaya tidak ada kesalahan pengisian atau penulisan, serta adanya elemen data yang belum terisi.

Deddy juga menyebutkan, bagi siapa saja yang memerintahkan, memfasilitasi dan melakukan menipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk, maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.75 juta. Hal itu berdasarkan Pasal 94 UU 24 Tahun 2013.

“Kemudian, berdasarkan Pasal 95A UU 24 Tahun 2013, bahwa setiap pejabat dan petugas di desa, kelurahan, kecamatan, UPTD, maupun instansi pelaksana yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen, dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun, atau denda maksimal 75 juta rupiah,” pungkas Deddy. (Eva/Koran-HR)

Verrell Bramasta Sosok Gentleman

Sebut Verrell Bramasta Sosok Gentleman, Haji Faisal Beri Restu: Saya Dukung!

Kedekatan Fuji dan Verrell Bramasta tidak hanya menuai beragam tanggapan warganet. Haji Faisal sebagai orang tua pun turut memberikan tanggapannya. Bahkan ia menyebut Verrell...
Titik Rawan Kecelakaan

Pemudik Wajib Tahu! Ini Beberapa Titik Rawan Kecelakaan di Jawa Barat

harapanrakyat.com,- Musim mudik Idulfitri merupakan momen yang dinanti-nanti untuk bisa kumpul bersama keluarga besar di kampung halaman. Pemudik pun wajib tahu titik rawan kecelakaan...
Jejak Digital Baim Wong

Terungkap! Jejak Digital Baim Wong ke Paula Verhoeven Viral, Ternyata…

Tampaknya praha perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven makin memanas. Setelah saling sindir, kini mendadak muncul lagi jejak digital Baim Wong di media sosial...
Penyanyi Dangdut Dewi Persik

Dituduh Hina Agnez Mo, Penyanyi Dangdut Dewi Persik: Busuk Bakal Jatuh Sendiri!

Penyanyi dangdut Dewi Persik sepertinya lagi-lagi terkena kasus. Terbaru, ia mendapat tuduhan telah menghina rekan seprofesinya, Agnes Monica atau Agnez Mo. Hal tersebut bermula saat...
HP OmniBook 7 Aero, Laptop Ultraportabel Berperforma Andal

HP OmniBook 7 Aero, Laptop Ultraportabel Berperforma Andal

HP kembali menghadirkan inovasi terbarunya melalui HP OmniBook 7 Aero. Ini merupakan sebuah laptop ultraportabel yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan profesional modern yang memerlukan...
Sule Tawarkan Rumah untuk Nunung

Komedian Sule Tawarkan Rumah untuk Nunung di Cibubur: Nggak Usah Bayar

Sejak kehidupan komedian Nunung terkuak ke publik, banyak rekan artis merasa empati dan memberikan bantuan. Hal ini juga dilakukan oleh Sule selaku teman seperjuangannya....