NY (19) dan kekasihnya SR (24), tengah berbincang di sel tahanan Mapolsek Banjarsari. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian brangkas di toko PD Anugrah Jaya. Foto: Andri/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seorang pemuda pengangguran berinisial SR (24), warga Dusun Sindanglaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dibekuk aparat kepolisian Polsek setempat, di rumahnya, Sabtu (24/052014) malam.
Penangkapan ini berkaitan dengan raibnya uang sebesar Rp. 20 juta di brangkas toko peralatan alat rumah tangga PD Anugerah Jaya di Dusun Sindanglaya, Desa Sindangsari, Kecamatan Banjarsari, Selasa (29/04/2014) lalu.
Saat diperiksa penyidik di Mapolsek Banjarsari, SR mengakui perbuatanya. Dia mengaku telah menggasak uang di brangkas toko PD Anugrah Jaya. Yang menarik, SR melakukan aksi pencurian ini dibantu kekasihnya berinisial NY (19). NY merupakan petugas kasir di toko tersebut.
Menurut pengakuan SR dihadapan penyidik, saat melakukan aksi pencurian, dirinya masuk ke toko tersebut melalui pintu belakang yang saat itu memang sudah dibukakan oleh pacarnya. Ketika menggasak uang, dia pun tidak perlu susah payah mencari brangkas, karena saat itu ditunjukan dan didampingi sang pacar.
Dengan menggunakan kunci leter T, kata SR, dirinya dengan mudah membobol brangkas dan kemudian berhasil menggondol uang sebesar Rp. 20 juta.
SR juga mengaku uang dari hasil curian itu, langsung digunakan untuk membeli sejumlah barang. ” Namun, ada uang sebesar Rp. 4 juta dikasihkan kepada ibu saya. Sementara sisanya, saya belanjakan bersama pacar,” ujarnya, di Mapolsek Banjarsari, Minggu (25/05/2014).
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Aipda Syakur, SH, mengatakan, pihaknya pun berhasil menangkap NY (19) yang tak lain adalah pacar SR, di tempat berbeda. ” Kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kini kami tengah melakukan pendalaman dengan terus melakukan pemeriksan terhadap tersangka,” ujarnya, di Mapolsek Banjarsari, Minggu (25/05/2014).
Syakur menambahkan, pihaknya masih menunggu pihak korban (pemilik toko) untuk dimintai keterangannya. ” Sementara dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan berapa barang bukti, seperti sepeda motor, HP dan kunci leter T,” ujarnya.
Kedua tersangka, kata Syakur, terancam dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3,4,& 5 KUHP tentang pecurian dan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun. (Andri/R2/HR-Online)