Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sampai saat ini, upaya verifikasi ulang terhadap 22 Sukwan atau Honorer Guru Kategori 2 yang dianggap bermasalah pada testing CPNS 2014 belum juga kelar. Kritikan dari berbagai pihak pun tak dapat dielakkan. Para pihak menilai tim verifikasi yang meliputi BKDD, Inspektorat, bagian hukum dan Bagian Organisasi tidak menangani kasus itu secara serius.
Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdatul Ulama (NU) Ciamis, Maulana Sidik, Senin (5/5/2014), mengatakan, persoalan verifikasi ulang terhadap Honorer K2 yang dianggap telah melakukan pemalsuan dokumen, seharusnya bisa segera diselesaikan.
“Tim verifikasi menjanjikan penyelesaian dalam dua minggu. Akan tetapi, sekarang sudah memasuki minggu ketiga, belum ada hasilnya,” ungkapnya.
Sidik, menuturkan, apabila tim verifikasi merasa kesulitan, seharusnya tidak menjanjikan waktu. Soalnya, hal ini menyangkut hak-hak yang seharusnya diperoleh para Tenaga Honorer atau Sukwan.
Pada kesempatan itu, Sidik juga mempertanyakan, kalaupun tim verifikasi sudah mendapatkan hasil, kenapa sampai saat ini belum diumumkan kepada masyakarat, misalnya melalui media massa.
Diakui Sidik, verifikasi ulang tenaga Honorer atau Sukwan memang tidaklah mudah, karena harus melalui uji publik. “Kami minta tim verifikasi segera menyelesaikan permasalahan ini, supaya ada kejelasan. Apapun hasil dan sanksinya, tim harus bekerja secara objektif, tidak melihat latarbelakang orang tersebut, jika memang benar melakukan kesalahan,” pungkasya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Ciamis, Tatang, S.Ag, mengaku tidak ikut campur dalam kegiatan verifikasi ulang 22 Honorer Guru K2 yang sedang dilakukan oleh tim.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Kepegawaian BKDD Ciamis, Ahmad Yani, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum bisa melaporkan hasil dari verifikasi ulang yang dilakukan terhadap 22 guru honorer tersebut.
Alasannya, kata Ahmad, verifikasi ulang tersebut belum sepenuhnya kelar. Soalnya, tim menganggap persoalan itu sangatlah rumit. “Saat ini tim masih terus bekerja. Bila sudah ada hasil, akan langsung kami laporkan ke Bupati Ciamis. Soal sanksi, jika terbukti ada kesalahan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang memberikannya. Kami hanya merekomendasikan saja sesuai laporan dari tim,” pungkasya. (es/Koran-HR)