Inilah empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap di tempat berbeda. Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing pelaku, Senin (19/05/2014). Foto: Dian Sholeh Wardiana/HR
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Jajaran Satuan Narkoba Polres Ciamis berhasil menangkap tiga orang pemakai narkoba jenis ganja dan satu orang kurir yang ditangkap di tempat berbeda. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dari keempat tersangka tersebut.
Wakapolres Ciamis Kompol Irwansyah, didampingi Kasat Narkoba Polres Ciamis, AKP Agus Susanto SH.,MM, Senin (19/05/2014), mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba ini diawali saat jajarannya menangkap seorang tersangka berinisial AW, warga Dusun Kamurang, Desa Babakan, Kecamantan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka polisi menemukan barang haram jenis ganja seberat 10.13 gram. Dari keterangan tersangka AW ini polisi mendapat petunjuk bahwa terdapat jaringan peredaran ganja di wilayah hukumnya.
Tak perlu waktu lama, polisi pun kemudian berhasil menangkap tiga orang tersangka lainnya. Diantaranya tersangka NS (53), warga Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. NS ditangkap Senin (12/05/2014), sekitar pukul 19.00 WIB, di dekat SPBU Babakan Pangandaran. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket sedang ganja kering seberat 250 gram dari saku celana NS.
Sementara tersangka lainnya adalah IT (59), yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas, warga Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpaninggal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. IT ditangkap Selasa (13/05/2014), sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan raya Ciamis- Banjar, tepatnya di Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan satu paket daun Ganja kering seberat 200 gram.
Tersangka lainnya, yakni dengan inisial AD (33), warga kampung Cibatu, Desa Cisarua, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut. Tersangka AD ditangkap Kamis (15/05/2014), sekitar pukul 00.30 WIB, di pinggir SPBU Cisaga. Saat menangkap AD, polisi berhasil mengamankan satu paket sedang narkotika jenis ganja kering seberat 1500 gram.
”Tersangka AD ini diduga kuat berperan sebagai kurir. Karena tidak mungkin ganja seberat 1500 gram untuk dikonsumsi sendiri. Logika ini yang meyakinkan kami bahwa dia berperan sebagai kurir,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Wakapolres, keempat tersangka ini akan dijerat pasal 111 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (DSW/R2/HR-Online)